JAKARTA, Berita HUKUM - Larangan mudik dan menetapkan cuti bersama Lebaran hanya satu hari merupakan kebijakan yang tepat dalam pengendalian" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Mudik
Penyebaran Virus Belum Terkendali Larangan Mudik Langkah Tepat
2021-03-27 03:35:02
 

Menko PMK Muhadjir Effendy. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik, eksodus massal tahunan menjelang Idul Fitri, dari 6 hingga 17 Mei 2021.(Foto: Istimewa)
 


JAKARTA, Berita HUKUM - Larangan mudik dan menetapkan cuti bersama Lebaran hanya satu hari merupakan kebijakan yang tepat dalam pengendalian Covid-19 di tanah air. Karena hingga saat ini penyebaran virus korona belum sepenuhnya terkendali.



"Pembatasan pergerakan orang memang sangat dibutuhkan dalam pengendalian Covid-19. Apalagi saat ini secara nasional belum bisa dikatakan terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/3).



Dalam keterangan pers secara virtual Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto melaporkan saat ini, positivity rate Indonesia sebesar 11,49 persen.



Padahal, jelas Lestari, WHO mensyaratkan untuk dapat dikatakan terkendali positivity rate-nya harus di bawah 5%. 

Jadi, ujarnya, kondisi saat ini harus tetap dihadapi lewat disiplin protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan massa.



Kebijakan yang diberlakukan, menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, harus benar-benar dijalankan dengan mekanisme yang tepat di lapangan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan.



Selain itu, jelas Rerie, bantuan terhadap pihak-pihak yang terdampak,  terkait larangan mudik tersebut juga harus disiapkan agar semua pihak bisa menjalankan kebijakan tersebut.



Terkait cuti Lebaran, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyarankan, sejumlah instansi diharapkan juga ikut mengatur pola cuti karyawannya di setiap bagian.



Terpenting, tegas Rerie, adalah kesadaran dari masyarakat harus ditingkatkan untuk benar-benar memahami tujuan dari kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan penyebaran virus korona.



Dalam keterangan persnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga menyebutkan saat ini sudah 10 juta warga yang mendapat vaksin.



Menurut Rerie, kondisi tersebut juga harus diantisipasi, jangan sampai 10 juta orang yang sudah divaksin itu tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.



Karena, tegas Rerie, sebelum dan sesudah divaksin, di masa pandemi Covid-19 ini penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, harus menjadi norma baru dalam keseharian kita.(MPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Mudik
 
  Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
  Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
  Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
  Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
  Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2