Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Nazaruddin
Penyelesaian Kasus Nazaruddin Harus Konkret dan Tuntas
Friday 19 Aug 2011 18:53:53
 

M Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Beri kenyamanan untuknya, agar bisa ‘bernyanyi’ lagi

JAKARTA-Kasus Nazaruddin harus digunakan sebagai momentum untuk membongkar skandal megakorupsi yang melibatkan banyak pihak. Untuk itu, momentum tersebut tidak boleh dilewatkan begitu saja tanpa penyelesaian yang konkret.

"Jangan sampai hilang momentum itu. Ingat, Indonesia sudah dua kali kehilangan momentum. Jangan sampai kehilangan lagi momentum pemberantasan," kata anggota Komisi III asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Ahmad Yani di Jakarta, Jumat (19/8).

Adapun momentum yang hingga kini seakan tenggelam adalah kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan kasus mafia hukum yang menyeret Susno Duadji. Kedua kasus itu berkhir antiklimaks.

Hingga kini, penyelesaian kedua kasus tersebut, kata Yani, masih belum menemukan titik terang. "Buktinya sampai sekarang, aparat penegak hokum tidak bisa juga membongkar mafia perpajakan dan mafia hukum," katanya.

Ahmad Yani juga meminta Nazaruddin yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, harus segera dipindahkan agar ia merasa lebih nyaman. Faktor kenyamanan Nazaruddin akan membantunya untuk bisa 'bernyanyi' kembali.

Setelah dipindahkan, lanjut dia, perlindungan LPSK tidak diperlukan jika Nazar tetap bungkam. "Kalau dia mau bercerita baru dia bisa dilindungi. Sejak awal saya katakan kalau Nazar ini kunci dari persoalan,” kata Yani.

Yani mengingatkan bahwa sudah ada beberapa persoalan yang terjadi akibat penempatan tersangka di Mako Brimob. Peristiwa yang baru terjadi adalah Gayus yang bisa keluar seenaknya dari rutan tersebut. "Nazar harus diberikan ruang untuk membuka perkara-perkara korupsi. Jika tidak, ia akan menutup satu per satu kejahatan itu," tandasnya. (mic/bie)



 
   Berita Terkait > Nazaruddin
 
  Menunggu Patukan Sang Burung Nazar
  Nazaruddin Siap Bongkar Lima Politisi Penerima Suap
  Rosa: Anas Bersama Nazaruddin Pemilik Permai Group
  Nazaruddin Protes Tidak Ditanya Soal Bertemu SBY
  Berkas Penuntutan Dilimpahkan, Nazaruddin Segera Diadili
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2