Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Hukuman Mati
Penyelundup Heroin Terancam Hukuman Mati
Friday 04 Jan 2013 18:12:46
 

Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Perempuan bernama Rosmalinda Sinaga (37) yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Kamis (3/1).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Kurnia mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk golongan satu itu ke Indonesia.

"Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Philipina, kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di Singapura," katanya.

Menurut Kurnia, kedua narkotika golongan satu tersebut disembunyikan di dinding koper yang dibawa terdakwa melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang atas perintah seseorang bernama Natalia.

"Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta oleh Natalia jika bersedia mengambil dan menyelundupkan heroin serta sabu senilai Rp 16 miliar tersebut ke Indonesia," ujarnya.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Togar selaku ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa yang belum didampingi penasehat hukum mengerti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang hari ini ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng selama proses pemeriksaan.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2