SEMARANG, Berita HUKUM - Perempuan bernama Rosmalinda Sinaga (37) yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Kamis (3/1).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Kurnia mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk golongan satu itu ke Indonesia.
"Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Philipina, kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di Singapura," katanya.
Menurut Kurnia, kedua narkotika golongan satu tersebut disembunyikan di dinding koper yang dibawa terdakwa melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang atas perintah seseorang bernama Natalia.
"Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta oleh Natalia jika bersedia mengambil dan menyelundupkan heroin serta sabu senilai Rp 16 miliar tersebut ke Indonesia," ujarnya.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Togar selaku ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa yang belum didampingi penasehat hukum mengerti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang hari ini ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng selama proses pemeriksaan.(sm/kjs/bhc/opn) |