Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Imigran Gelap
Penyelundup Imigran Divonis 5 Tahun
Friday 14 Sep 2012 00:08:00
 

Pengadilan Negeri Tulungagung (Foto: Ist)
 
TULUNGAGUNG, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Tulungagung, menjatuhkan vonis penjara selama lima (5) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta terhadap dua nelayan setempat karena dianggap terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan imigran gelap asal Timur Tengah, Rabu (12/09).

Kedua nelayan sebagai bagian jaringan terorganisir penyelundupan manusia itu masing - masing bernama Bambang Sugianto (40) dan Nuryanto (38).

Mereka berperan sebagai pihak yang menyewakan kapal untuk mengangkut proses transir 200 imigran gelap asal Timteng, dari dermaga pelabuhan Popoh, Tulungagung menuju KM Buah Manggis yang telah menunggu di lepas pantai setempat, akhir tahun 2011.

"Seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak, kecuali permohonan pengembalian barang bukti perahu 'Barokah' karena alasan ekonomi pihak keluarga terdakwa", kata salah seorang hakim anggota, Yusuf Syamsudin saat membacakan amar putusan majelis.

Majelis meyakini keterlibatan Bambang dan Nuri dalam sindikat penyelundupan manusia karena dianggap telah mengetahui rencana penyelundupan ratusan imigran saat itu.

Majelis Hakim menyatakan mereka melanggar pasal 120 ayat 1 Undang - undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan penyelundupan manusia.

Bambang dan Nuri diganjar hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Jika denda sebesar itu tak bisa dipenuhi, maka keduanya harus menggantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Menanggapi putusan tersebut langsung ditolak oleh kedua terdakwa di depan Majelis Hakim. Mereka menyatakan banding karena merasa dikorbankan oleh jaringan di atasnya yang melibatkan sejumlah oknum TNI.(gnr/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2