Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Penyelundupan 10 Kg Sabu Kasus Narkoba Pertama di Kualanamu
Wednesday 31 Jul 2013 15:28:00
 

Ilustrasi, Para pelaku dan barang bukti saat diamankan.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap seorang penumpang dari Malayasia yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Kasus tersebut sudah ditangani Polda Sumatera Utara.

"Benar ada tangkapan narkoba seberat 10 kilogram di bandara, tapi masih dikembangkan," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (30/7).

Dia menjelaskan, barang haram tersebut dibawa oleh seorang perempuan penumpang maskapai Air Asia berinisial W. W kini diamankan bersama dua orang lain yang menunggunya di bandara, yakni berinisial S dan I.

Namun dia enggan memberi keterangan lebih banyak karena masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. "Nantinya, kami masih kembangkan takutnya target lainnya kabur," ucapnya, seperti dikutip dari okezone.com.

Semenjak resmi dibuka pada 25 Juli lalu, ini merupakan kasus penyelundupan narkoba pertama yang terjadi di Bandara Kualanamu. Sebelum diresmikan, aktivitas penerbangan di Sumatera Utara berlangsung di Bandara Polonia Medan, yang kini berganti nama menjadi Landasan Udara (Lanud) Soewondo.(ris/ozc/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2