MEDAN, Berita HUKUM - Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara, menangkap seorang penumpang dari Malayasia yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu. Kasus tersebut sudah ditangani Polda Sumatera Utara.
"Benar ada tangkapan narkoba seberat 10 kilogram di bandara, tapi masih dikembangkan," kata Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan, barang haram tersebut dibawa oleh seorang perempuan penumpang maskapai Air Asia berinisial W. W kini diamankan bersama dua orang lain yang menunggunya di bandara, yakni berinisial S dan I.
Namun dia enggan memberi keterangan lebih banyak karena masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. "Nantinya, kami masih kembangkan takutnya target lainnya kabur," ucapnya, seperti dikutip dari okezone.com.
Semenjak resmi dibuka pada 25 Juli lalu, ini merupakan kasus penyelundupan narkoba pertama yang terjadi di Bandara Kualanamu. Sebelum diresmikan, aktivitas penerbangan di Sumatera Utara berlangsung di Bandara Polonia Medan, yang kini berganti nama menjadi Landasan Udara (Lanud) Soewondo.(ris/ozc/bhc/rby) |