JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal negara Jerman. Ekstasi sebanyak 5.385 butir dikirim dari Jerman ke Indonesia melalui paket ekspedisi dengan tujuan ke Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (16/4).
Dari upaya penyelundupan itu, polisi berhasil mengamankan penerima ribuan butir ekstasi dari Jerman tersebut. Yakni seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria atas nama FUO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, FUO diamankan petugas dari kediamannya di Apartemen Northern Park Residence, Lantai 11, kamar 11 CS, Sunter, Jakarta Utara pada Jum'at (16/4) siang.
Yusri menuturkan, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti paket berisi ribuan ekstasi dalam kemasan kardus.
"Modus pelaku menyimpan ekstasi dalam paket kardus untuk mengelabui petugas," ujar Yusri, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/4).
Kasus ini, lanjut Yusri, terungkap berdasarkan informasi masyarakat, dimana ada kiriman paket mencurigakan di Kantor Pos Pademangan, Jakarta Utara. Setelah didalami diketahui bahwa isi paket adalah narkoba jenis ekstasi.
"Tim sempat mengamankan seorang perempuan bernama V yang telah mengambil 1 paket kardus itu dari Kantor Pos di daerah Pademangan Timur, Jakarta Utara," terang Yusri.
Hasil dari interogasi terhadap V, tambah Yusri, bahwa paket tersebut diambil atas perintah seorang laki-laki bernama FU yang merupakan Warga Negara (WN) Nigeria.
"Kasus dikembangkan dengan Control Delivery. Pada hari yang sama, V yang didampingi anggota, kemudian mengantar paket tersebut ke tempat tinggal FU di Apartemen Northern Green Lake, Sunter, Jakarta Utara," beber Yusri.
"Berhasil dilakukan penangkapan terhadap FUO, warga asing asal Nigeria tersebut," sambung Yusri.
Ia memastikan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain yang merupakan jaringan FUO.
"Sebab ekstasi FUO ini dipastikan asal Jerman, dengan kualitas bagus dan akan diperjualbelikan di Jakarta," cetus Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka FUO akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun, bahkan hukuman mati.(bh/amp) |