Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
HAM
Penyembelihan Petani Mesuji, DPR Akan Bentuk Pansus
Thursday 15 Dec 2011 15:39:51
 

Aksi pamswakarsa yang dibekingi aparat kepolisian dalam peristiwa pembantaian petani Mesuji, Lampung (Foto: Dok. Kompolnas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Peristiwa pembantaian warga Mesuji, Lampung makin banyak menuai kecamai. Aksi sadis dan biadab yang dilatarbelakangi perluasan kebun sawit itu, harus diusut tuntas dan pelakunya harus diseret sebagai pelaku pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM). Perilaku itu juga dapat menghancurkan sistem demokrasi yang sudah berjalan dengan baik selama ini.

"Dalam era demokrasi ini adalah tindakan sadis dan biadab serta memuakkan. Ini akan menghancurkan demokrasi. Aparat kepolisian harus segera menindak tegas pelaku pembantaian tersebut dan harus dihukum seberat-beratnya,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, DPR juga akan bertindak dalam menyikapi kasus ini dengan membentuk tim investigasi untuk mengungkap peristiwa pembantaian warga yang diduga dilakukan aparat kepolisian serta perusahaan perkebunan sawit. "Tak hanya tim investigasi, kalau memang perlu dibuat Pansus sekalian,” tegas politisi PDIP tersebut.

Sedangkan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman juga mengecam aksi brutal yang menewaskan puluhan warga Mesuji. Pasalnya, peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Peristiwa ini patut dikutuk dan harus ditindaklanjuti secara hukum. “Kami percaya dengan laporan petani Mesuji itu, sebab mereka tidak ada kepentingan politis atau rekayasa. Apalagi, disertai dengan bukti yang cukup kuat baik dalam bentuk foto maupun video,” imbuhnya.

Sedangkan politisi PKS Aboebakar Alhabsy menyatakan bahwa tragedi pembantaian itu benar-benar sadis dan biadab. Peristiwa ini diluar batas kemanusiaan. "Kami sangat prihatin, aparat keamanan yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung warga malah menteror warganya," ujar dia.

Diungkapkan, dari pemutaran video serta foto yang diperlihatkan, terlihat jelas bahwa peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran berat HAM. "Kalau lihat rekamannya, pasti masyarakat tidak kuat melihatnya. Manusia disembelih begitu, kayak ayam saja, sungguh ini sangat biadab dan itu pelanggaran berat HAM,” imbuhnya.

Lindungi Pelapor
Aboebakar juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil tindakan cepat. Lembaga tersebut harus segera melakukan perlindungan terhadap para pelapor yang sudah berani membawa masalah tersebut kepada DPR. "Saya kira LPSK harus melindungi para pelapor, mereka sangat terintimidasi. Keselamatan mereka harus dijamin, jangan sampai mereka tambah resah setelah melapor ke DPR,” tandas dia.

Sebelumnya, sejumlah petani Mesuji, Lampung melaporkan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian kepada Komisi III DPR. Peristiwa sadis dan biadab itu, menimbulkan korban jiwa puluhan petani serta belasan cacat permanen. Kejadian ini dilatarbelakangi upaya penggusuran terkait perluasan kebun sawit di Mesuji, Lampung.

Penggusuran itu menggunakan cara kekerasan serta pemerkosaan terhadap masyarakat. Bahkan, perusahan perkebunan sawit tersebut mengusir penduduk dengan cara membentuk Pamswakarsa yang senagaj untuk membenturkan rakyat dengan rakyat. Saat warga mengadu ke polisi, ternyata tidak dilayani. Bahkan, warga mendapat intimidasi dari oknum Kepolisian dan pihak perusahaan.

Dalam laporan tersebut, juga sempat diputar video kekerasan yang dilakukan Pamswakarsa bentukan perusahaan kebun sawit. Dalam video itu diperlihatkan adanya pembantaian yang dilakukan dengan keji. Ada dua video yang merekam proses pemenggalan dua kepala pria. Sementara tampak satu pria bersenjata api laras panjang dengan penutup kepala memegang kepala yang telah terpenggal. Video lain memperlihatkan kerusakan rumah penduduk.

Peristiwa yang diduga berlangsung sejak 2003 itu, diduga melibatkan perusahaan kebun sawit milik warga negara Malaysia yang bermaksud melakukan perluasan lahan. Namun, upaya perusahaan membuka lahan untuk menanam kelapa sawit dan karet selalu ditentang penduduk setempat. Perusahaan Malaysia itu membentuk Pamswakarsa yang dilindungi aparat kepolisian.

Setelah adanya PAM Swakarsa terjadilah beberapa pembantaian sadis antara 2009-2011. Menurut data warga setempat, tercatat lebih 30 orang sudah menjadi korban pembantaian sadis dengan cara ditembak, disembelih dan disayat-sayat. Sedangkan ratusan orang mengalami luka-luka dan diantara mereka ada yang mengalami trauma dan stres berat. Bahkan ada yang cacat permanen.(inc/rob)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2