Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
TVRI
Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
Tuesday 26 Mar 2013 03:23:21
 

Ilustrasi, SignBoard Gedung TVRI Gorontalo.(Foto: Ist)
 
GORONTALO, Berita HUKUM – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo, mengecam kekerasan dan pendudukan Stasiun TVRI Gorontalo oleh massa pendukung calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dhambea yang terjadi Senin, 25 Maret 2013. AJI meminta polisi menangkap dan menyidik para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendudukan Stasiun TVRI oleh massa pendukung pasangan calon pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan dilakukan dengan cara-cara kekerasan dan perampasan alat kerja sejumlah jurnalis yang meliput pendudukan studio TVRI Gorontalo itu. Saat pendudukan terjadi, TVRI Gorontalo yang tengah menyiarkan Talkshow secara Live.

Massa yang dipimpin Adhan Dhambea dan Indrawanto Hassan itu melakukan penganiayaan dan/atau pengancaman terhadap sejumlah wartawan TVRI. Mereka memprotes pemberitaan TVRI, yang mengutip Ketua Panwaslu Gorontalo terkait keputusan PTUN soal keabsahan pencalonan pasangan Adhan Dhambea-Indrawanto Hassan.

Massa pendukung Adhan dan Indrawanto itu menghentikan siaran, dan melakukan pemukulan terhadap terhadap sejumlah awak TVRI, yaitu Bambang Ismadi (koordinator liputan TVRI Gorontalo,ditendang), Irmansyah (Kepala LPP TVRI Gorontalo, ditendang), Ichsan Nento (Divisi Program, dipukuli saat mencegat massa).

Selain itu, mereka juga menganiaya dan mengancam sejumlah wartawan dari berbagai media yang sedang meliput pendudukan Stasiun TVRI itu. Wartawan ANTV, Rully Lamusu, diancam agar menghapus rekaman kekerasan yang dilakukan para pelaku. Perlakuan yang sama juga dialami Farid Utina, wartawan Trans 7. Para pelaku kekerasan itu juga merampas kamera wartawan MetroTV, Andri Arnold.

“Para pelaku kekerasan itu melecehkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melindungi hak wartawan untuk menjalankan pekerjaannya. Menganiaya, mengancam, dan merampas alat kerja wartawan adalah tindak pidana, dan polisi harus menangkap serta menyidik para pelaku,” kata Ketua AJI Gorontalo, Syamsul Huda M.Suhari, Senin malam.

Dirinya menghimbau pada seluruh kalangan masyarakat, agar menggunakan mekanisme hak jawab apabila berkeberatan dengan pemberitaan media, sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

Syamsul menyatakan kasus itu harus diusut tuntas, dan polisi harus aktif menyidik para pelaku. “Kami menerima laporan bahwa para polisi yang melihat pemukulan itu membiarkan para pelaku. Polisi harus berani menegakkan hukum dan menjaga kehormatan institusinya dengan menindak para pelaku. Kekerasan dan pendudukan kantor TVRI bukan delik aduan. Kami menuntut polisi bertindak tanpa harus berlama-lama menunggu laporan,” katanya .

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Aryo Wisanggeni menegaskan AJI Indonesia akan mengawal kasus itu, dan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan para pelaku kekerasan itu dipindanakan. “Sepanjang 2013 ini, sudah terjadi sedikitnya 12 kasus kekerasan terhadap jurnalis . Hanya ada satu jalan untuk memutus siklus kekerasan terhadap jurnalisi, yaitu proses hukum,” kata Aryo.(rls/aji/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TVRI
 
  Produser Jelang Sahur TVRI Mengaku Bertobat Munculkan Busana Muslim Simbol Salib
  Pelawak Mandra Ditahan Kejagung Terkait Korupsi di TVRI
  Mandra Terseret Kasus Dugaan Korupsi di TVRI
  Azimah: TVRI Harus Mampu Bersikap Netral
  Penyerbu TVRI Gorontalo Harus Diadili
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2