Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PT Inalum
Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
Monday 18 Nov 2013 20:54:45
 

Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.(Foto: wahyu/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan Pemda Sumatera Utara (Sumut) untuk ikut serta dalam penguasaan saham PT. Inalum, harus segera direspon oleh pemerintah pusat. Saham Pemda Sumut di Inalum tentu diorientasikan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II tahun 2013-2014, Senin (18/11), menghimbau, agar menyertakan Pemprov Sumut dalam penguasaan saham Inalum yang kini sudah menajdi BUMN.

“Pengelolaan PT. Inalum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merespon keinginan beberapa Pemda terkait, yang mengajukan diri sebagai participating interest atas kepemilikan saham PT. Inalum, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Marzuki.

Marzuki juga berharap, pengelolaan Inalum dilakukan secara profesional agar mampu menambah sumbangan keuntungan bagi BUMN yang pada akhirnya meningkatkan pula pendapatan negara. Ini adalah momentum yang sangat strategis, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Seperti diketahui, PT. Inalum sudah beralih kepemilikan sahamnya dari NAA milik Jepang ke pemerintah Indonesia per 31 Oktober 2013 lalu.

“Pengakhiran master agreement patut mendapat perhatian kita bersama,” kata Marzuki dalam pidatonya. Ini menadi pekerjaan besar bagi pemerintah Indonesia sesuai persetujuan pengambilalihan saham Inalum.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT Inalum
 
  Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
  Pemerintah Berencana Akuisisi Inalum di 2013
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2