Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PT Inalum
Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
Monday 18 Nov 2013 20:54:45
 

Ketua dan Wakil Ketua DPR RI.(Foto: wahyu/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan Pemda Sumatera Utara (Sumut) untuk ikut serta dalam penguasaan saham PT. Inalum, harus segera direspon oleh pemerintah pusat. Saham Pemda Sumut di Inalum tentu diorientasikan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam sambutannya saat membuka Sidang Paripurna DPR dengan agenda Pembukaan Masa Persidangan II tahun 2013-2014, Senin (18/11), menghimbau, agar menyertakan Pemprov Sumut dalam penguasaan saham Inalum yang kini sudah menajdi BUMN.

“Pengelolaan PT. Inalum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merespon keinginan beberapa Pemda terkait, yang mengajukan diri sebagai participating interest atas kepemilikan saham PT. Inalum, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku,” jelas Marzuki.

Marzuki juga berharap, pengelolaan Inalum dilakukan secara profesional agar mampu menambah sumbangan keuntungan bagi BUMN yang pada akhirnya meningkatkan pula pendapatan negara. Ini adalah momentum yang sangat strategis, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Seperti diketahui, PT. Inalum sudah beralih kepemilikan sahamnya dari NAA milik Jepang ke pemerintah Indonesia per 31 Oktober 2013 lalu.

“Pengakhiran master agreement patut mendapat perhatian kita bersama,” kata Marzuki dalam pidatonya. Ini menadi pekerjaan besar bagi pemerintah Indonesia sesuai persetujuan pengambilalihan saham Inalum.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PT Inalum
 
  Penyertaan Saham Pemda di Inalum Harus Direspon
  Pemerintah Berencana Akuisisi Inalum di 2013
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2