Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Penyidik Fokus Perberat Hukuman Tersangka Apriyani
Saturday 28 Jan 2012 22:13:16
 

Kondisi mobil Daihatsu Xenia yang menabrak belasan orang di daerah Tugu Tani, Gambil, Jakarta Pusat (Foto: Ist)
 
JAKART (BeritaHUKUM.com) – Polda Metro Jaya makin intensif untuk menuntaskan pemberkasan kasus tabrakan maut atas tersangka Apriyani Susanti (29). Namun, tim penyidik masih mempertimbangkan penggunaan pasal pembunuhan. Untuk itu, ahli hukum digandeng untuk memberikan masukan.

“Kami sedang gelar perkara melibatkan jaksa, pakar hukum, dan sejumlah penyidik untuk memperberat hukuman tersangka. Kami masih mempertimbangkan kemungkinan diterapkannya pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (28/1).

Menurut dia, tim penyidik juga mempelajari kasus lain yang serupa. Hal ini ditujukan sebagai referensi perkara. "(Kasus serupa) akan gali. Kami pelajari juga. Ada kepetingan penyidikan dan kepentingan lawyer. Pengacara pun boleh keberatan dan berikan pendapat, selama tidak mengganggu penyidikan,” jelas dia.

Sebelumnya, tersangka Apriyani dijerat pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas dan penggunaan narkotika dengan ancaman enam tahun penjara. Bahkan, polisi sudah berancang untuk menjeratnya demham beberapa alternatif dakwaan yang akan digunakan. Hal ini ditempuh untuk memperberat hukuman Apriyani.

Polisi sudan mempersiapkan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja merampas nyawa seseorang yang ancamannya 15 tahun penjara. Lalu, pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia yang ancamannya lima tahun penjara. Kemudian pasal 340 KUHP tentang dengan terencana merampas nyawa orang lain yang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Namun, tim penyidik belum bisa memastikan akan menggunakan pasal KUHP yang mana. Tapi dipastikan bahwa tersangka Apriyani dapat dijerat dengan pasal 283 jo pasal 287 ayat (5) jo pasal 310 ayat 1-4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 112 jo 132 jo 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hingga kini keluarga para korban masih berduka. Permohonan maaf Afriyani pada keluarga korban belum diterima. Sementara di lokasi tabrakan di halte bus Tugu Tani, Jalan Ridwan Rais, kini sudah bersih. Meski demikian, karangan bunga tanda simpati masyarakat terus berdatangan. Tabrakan maut ini sendiri menelan korban jiwa sembilan orang dan empat luka berat.(dbs/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2