Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Gagal Bawa Paksa Istri Muda LHI Darin Mumtazah
Thursday 30 May 2013 20:48:55
 

Tersangka Kasus Import daging Sapi Luthfi Hasan Ishaaq, saat di Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki keberadaan sosok wanita muda Darin Mumtazah, dalam kasus Suap Kuota Import daging Sapi masih menjadi tanda tanya publik dan membuat penyidik KPK linglung.

Hingga saat ini Komisi pemberantasan Korupsi KPK juga belum dapat menemukan keberadaan Darin Mumtazah.

Johan Budi sore hari tadi Kamis (30/5) kembali membenarkan dan menjelaskan upaya penyidik KPK dalam melengkapi kesaksian dan alat bukti tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

"Iya tadi pagi tim penyidik membawa dua surat pada saudari Darin ke rumahnya Jatinegara Jakarta Timur, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Penyidik memangil ketua RT setempat, dan penyidik tidak menemukanya, ungkap," ujar Johan Budi.

Ditambahkan Johan Budi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik KPK, kita akan meminta kesaksian kepada ketua RT, dan ini yang ke 3 kalinya, kemungkinan Darin tidak jadi diperiksa dan karena sudah dilimpahkan (BAP) tersangka LHI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya yang akan memangil Darin, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi terhadap terdakwa (LHI) di Pengadilan adalah Jaksa, ujar Johan.

Selain surat panggilan yang di bawa penyidik KPK, penyidik KPK juga disertai dengan surat perintah membawa paksa Darin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya hingga tidak dapat di bawa dengan paksa ke Gedung KPK.

Nama Darin Mumtazah sering muncul di media massa, akibat kedekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan Kuota Impor daging Sapi di Kementan, Darin di duga merupakan istri muda dari (LHI).

Bahkan Darin juga diduga telah dinikahi oleh Luthfi, serta mendapatkan sejumlah pemberian barang berharga, maupun dikontrakkan tempat tinggal mewah oleh tersangka (LHI).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2