JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki keberadaan sosok wanita muda Darin Mumtazah, dalam kasus Suap Kuota Import daging Sapi masih menjadi tanda tanya publik dan membuat penyidik KPK linglung.
Hingga saat ini Komisi pemberantasan Korupsi KPK juga belum dapat menemukan keberadaan Darin Mumtazah.
Johan Budi sore hari tadi Kamis (30/5) kembali membenarkan dan menjelaskan upaya penyidik KPK dalam melengkapi kesaksian dan alat bukti tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Iya tadi pagi tim penyidik membawa dua surat pada saudari Darin ke rumahnya Jatinegara Jakarta Timur, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Penyidik memangil ketua RT setempat, dan penyidik tidak menemukanya, ungkap," ujar Johan Budi.
Ditambahkan Johan Budi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik KPK, kita akan meminta kesaksian kepada ketua RT, dan ini yang ke 3 kalinya, kemungkinan Darin tidak jadi diperiksa dan karena sudah dilimpahkan (BAP) tersangka LHI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan nantinya yang akan memangil Darin, untuk dimintai keteranganya sebagai saksi terhadap terdakwa (LHI) di Pengadilan adalah Jaksa, ujar Johan.
Selain surat panggilan yang di bawa penyidik KPK, penyidik KPK juga disertai dengan surat perintah membawa paksa Darin. Namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya hingga tidak dapat di bawa dengan paksa ke Gedung KPK.
Nama Darin Mumtazah sering muncul di media massa, akibat kedekat dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq tersangka dalam kasus dugaan suap penambahan Kuota Impor daging Sapi di Kementan, Darin di duga merupakan istri muda dari (LHI).
Bahkan Darin juga diduga telah dinikahi oleh Luthfi, serta mendapatkan sejumlah pemberian barang berharga, maupun dikontrakkan tempat tinggal mewah oleh tersangka (LHI).(bhc/put)
|