Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Penyidik KPK Sita Dokumen Terkait TPPU Wawan di Bandung
Wednesday 05 Feb 2014 15:17:37
 

Penyidik Senior KPK. Kompol Novel Baswedan(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik KPK setelah melakukan penggeledah disejumlah rumah mewah milik tersangka kasus suap dalam Pemilukada di MK Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang terletak di Bandung, Jawa Barat. dan kasus Alkes, dimana penggeledahan yang berlangsung, Selasa (4/2) dipimpin oleh penyidik senior Kompol Novel Baswedan. ada beberapa berkas terkait tersangka Tubagus Chaery Wardhana (TCW) atau Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhasil disita KPK.

"Penyidik KPK melakukan penyitaan dokumen-dokumen, terkait TPPU (TCW)," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (5/2).

Dijelaskan Johan lebih lanjut, bahwa beberapa bukti-bukti baru tersebut diamankan dari rumah besar di Suryalaya III/IV dan rumah di Suryalaya V no.8a. Milik Ratu Atut.

Tim penyidik KPK masih di Bandung, dan proses penyidikan ini kemungkinan akan kembali berlangsung hingga hari ini Rabu.

"Gak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," pungkas Johan.

Seperti diberitakan Wawan disangkakan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Diketahui, suami Wali kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany ini disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU).(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

 

ads2

  Berita Terkini
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2