Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Genset
Penyidik Kejagung Periksa Mantan Pegawai PT Telkom Indonesia
Tuesday 30 Jul 2013 18:09:43
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai PT Telkom Indonesia Cening Sadiana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Raja Ampat, tahun anggaran 2003-2009.

"Pada pokoknya saksi Cening Sadiana diperiksa mengenai tugasnya saat menjabat sebagai Senior Manager Keuangan PT. Graha Sarana Duta, yaitu menyangkut masalah keuangan perusahaan Saksi terkait dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga Diesel di kabupaten Raja Ampat," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (30/7) di Gedung Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, dan juga pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER.

Kejagung juga sudah menetapkan 2 orang terdakwa yakni mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani yakni Selviana Wanma, kedua terdakwa dan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat, seperti pengadaan genset dan jaringannya serta pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) pada tahun 2004 silam.

Selain itu, seperti dikatahui sebelumnya, Kejagung telah memanggil Bupati Raja Ampat Marcus Wanma untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hal ini disebabkan dugaan korupsi APBD tersebut terjadi pada masa pemerintahannya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Genset
 
  Kasus PLTD Raja Ampat, Kejaksaan Periksa Puluhan Saksi
  3 Saksi Dipanggil Kejagung, Terkait Kasus Korupsi APBD Raja Ampat
  Kasus APBD Raja Ampat, 3 Insinyur Dipanggil Penyidik Kejagung
  2 Saksi dan 1 Tersangka Kasus APBD Raja Ampat, Dipanggil Penyidik Kejagung
  Bupati Marcus Wanma Ditetapkan Tersangka, Kejagung Kembali Periksa Saksi
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2