Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
Wednesday 12 Jun 2013 12:17:50
 

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian menjelaskan kepada para wartawan hasil penyidikan Aiptu Labora Sitorus, Bintara Polres Raja Ampat yang memiliki rekening gendut dengan total transaksi keuanganya hingga Rp 1,5 triliun.

Tito menjelaskan penyidik saat ini tengah memposisikan anatomi dari kasus tindak pidana yang dilakukan mantan anak buahnya di Polda Papua itu, Aiptu Labora, biar kuat materi kasusny dan nanti kita sedang posisikan.

Mengenai siapa saja pimpinan Aiptu Labora yang telah diperiksa, Tito menjawab, "Kapolres dan Wakapolres Labora Sitorus sudah di periksa, dan yang melakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/6).

Mengenai hasil penyidikan pimpinan Aiptu Labora sendiri, Tito enggan berkomentar lebih jauh. "itu wewenang penyidik Mabes Polri, kita gunakan azas praduga tak bersalah," ungkap Tito kembali.

Seperti di ketahui, Aiptu Labora Sitorus sejak tanggal (19/5) lalu resmi di tahan Mabes Polri. Labora diduga keras telah melakukan aktifitas penimbunan bahan bakar minya (BBM), serta aktifitas penembangan kayu ilegal yang dilakukan di bawah payung PT SAW, dan PT Rotua.

Labora diancam dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2