Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Labora Sitorus
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
Wednesday 12 Jun 2013 12:17:50
 

Aiptu Labora Sitorus.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolda Papua Irjen Tito Karnavian menjelaskan kepada para wartawan hasil penyidikan Aiptu Labora Sitorus, Bintara Polres Raja Ampat yang memiliki rekening gendut dengan total transaksi keuanganya hingga Rp 1,5 triliun.

Tito menjelaskan penyidik saat ini tengah memposisikan anatomi dari kasus tindak pidana yang dilakukan mantan anak buahnya di Polda Papua itu, Aiptu Labora, biar kuat materi kasusny dan nanti kita sedang posisikan.

Mengenai siapa saja pimpinan Aiptu Labora yang telah diperiksa, Tito menjawab, "Kapolres dan Wakapolres Labora Sitorus sudah di periksa, dan yang melakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri," ujarnya di Mabes Polri, Rabu (12/6).

Mengenai hasil penyidikan pimpinan Aiptu Labora sendiri, Tito enggan berkomentar lebih jauh. "itu wewenang penyidik Mabes Polri, kita gunakan azas praduga tak bersalah," ungkap Tito kembali.

Seperti di ketahui, Aiptu Labora Sitorus sejak tanggal (19/5) lalu resmi di tahan Mabes Polri. Labora diduga keras telah melakukan aktifitas penimbunan bahan bakar minya (BBM), serta aktifitas penembangan kayu ilegal yang dilakukan di bawah payung PT SAW, dan PT Rotua.

Labora diancam dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 3, pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-undang Nomor 41/ 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19/2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2