Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penyidik Polri
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
Tuesday 25 Sep 2012 00:03:27
 

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengirimkan surat resmi, ternyata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Praptono Sunu bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK. Rombongan lainnya dari Biro Sumber Daya Manusia KPK menemui asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dan staf Kepala Biro Binkar Polri.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, membenarkan Bambang dan rombongan bagian SDM KPK mengantar langsung surat balasan pimpinan Komisi kepada Polri mengenai permintaan perpanjangan 16 orang dari total 20 penyidik yang ditarik. Bambang sekaligus berkoordinasi dengan bagian Sumber Daya Manusia Polri.

"Para penyidik juga kembali ke sana", kata Johan, Senin, 24 September 2012. Namun, menurut sumber lain, para penyidik sekarang masih berada di Kuningan sambil menunggu keputusan resmi Kapolri.

Pada 14 September lalu, Polri bersurat ke KPK ihwal tidak diperpanjangnya masa tugas 20 personel kepolisian. Pimpinan KPK kemudian memutuskan tetap mempertahankan sebagian dari mereka dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena sedang mengusut sejumlah kasus korupsi. Setiap penyidik menangani hingga enam kasus.

Menurut Johan, ada empat penyidik yang tetap ingin kembali ke kepolisian. Mereka sudah bertugas sekitar enam tahun di KPK. Adapun 16 penyidik lainnya dipertahankan. Dua belas di antaranya bahkan baru setahun bertugas di KPK.

Johan belum mengetahui hasil pertemuan Sekjen KPK dengan pihak Polri tersebut. Dia pun memastikan sikap KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Kapolri setelah menerima surat balasan Komisi.

Meskipun demikian, KPK sudah mengambil langkah antisipasi agar penarikan tidak menghambat pengusutan kasus. Saat ini, Komisi sedang merekrut 30 penyidik dari kalangan internal KPK. Mereka umumnya adalah penyelidik yang juga sudah terbiasa menangani kasus.

"Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat", kata Johan.

Dia memastikan perekrutan tersebut tetap memperhatikan standar kualitas penyidik. Sebab, mereka umumnya sudah pernah mengikuti pelatihan di Amerika, Australia, Jerman, dan Hong Kong. Proses perekrutan saat ini dalam tahap seleksi administrasi.

"Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kami merekrut penyidik dari eksternal KPK", kata Johan.(tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyidik Polri
 
  Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2