Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Penyidik Polri
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
Tuesday 25 Sep 2012 00:03:27
 

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Selain mengirimkan surat resmi, ternyata Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Praptono Sunu bertemu dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk membahas penarikan 20 penyidik kepolisian dari KPK. Rombongan lainnya dari Biro Sumber Daya Manusia KPK menemui asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia dan staf Kepala Biro Binkar Polri.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P, membenarkan Bambang dan rombongan bagian SDM KPK mengantar langsung surat balasan pimpinan Komisi kepada Polri mengenai permintaan perpanjangan 16 orang dari total 20 penyidik yang ditarik. Bambang sekaligus berkoordinasi dengan bagian Sumber Daya Manusia Polri.

"Para penyidik juga kembali ke sana", kata Johan, Senin, 24 September 2012. Namun, menurut sumber lain, para penyidik sekarang masih berada di Kuningan sambil menunggu keputusan resmi Kapolri.

Pada 14 September lalu, Polri bersurat ke KPK ihwal tidak diperpanjangnya masa tugas 20 personel kepolisian. Pimpinan KPK kemudian memutuskan tetap mempertahankan sebagian dari mereka dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan karena sedang mengusut sejumlah kasus korupsi. Setiap penyidik menangani hingga enam kasus.

Menurut Johan, ada empat penyidik yang tetap ingin kembali ke kepolisian. Mereka sudah bertugas sekitar enam tahun di KPK. Adapun 16 penyidik lainnya dipertahankan. Dua belas di antaranya bahkan baru setahun bertugas di KPK.

Johan belum mengetahui hasil pertemuan Sekjen KPK dengan pihak Polri tersebut. Dia pun memastikan sikap KPK selanjutnya akan sangat bergantung pada keputusan Kapolri setelah menerima surat balasan Komisi.

Meskipun demikian, KPK sudah mengambil langkah antisipasi agar penarikan tidak menghambat pengusutan kasus. Saat ini, Komisi sedang merekrut 30 penyidik dari kalangan internal KPK. Mereka umumnya adalah penyelidik yang juga sudah terbiasa menangani kasus.

"Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat", kata Johan.

Dia memastikan perekrutan tersebut tetap memperhatikan standar kualitas penyidik. Sebab, mereka umumnya sudah pernah mengikuti pelatihan di Amerika, Australia, Jerman, dan Hong Kong. Proses perekrutan saat ini dalam tahap seleksi administrasi.

"Tidak menutup kemungkinan, ke depan, kami merekrut penyidik dari eksternal KPK", kata Johan.(tmp/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penyidik Polri
 
  Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2