Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus TransJakarta
Penyitaan dan Penggeledahan Rumah Udar Langgar Hukum
Wednesday 12 Nov 2014 21:12:34
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun menilai penyidik Kejaksaan Agung telah berbuat sewenang-wenang terhadap penggeledahan dan penyitaan aset dan bangunan milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut. Ia juga menilai penyitaan itu tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kita (pengacara) sampai saat ini belum menerima pemberitahuan terkait penggeledahan itu. Katanya (jaksa) ada surat penetapan dari pengadilan, tapi mana. Kita sama sekali belum terima," tegas Tonin ketika dihubungi wartawan, malam kemarin.

Terkait dengan penyitaan aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berupa dua unit apartement Casa Grande Residence, Tebet Jakarta Selatan, Tonin menuding pihak Kejaksaan telah melakukan manipulasi terkait kepemilikan aparetemen itu. Pasalnya, apartement yang dibeli kliennya melalui fasilitas kredit pemilikan apartemen (KPA) Bank Mandiri sejak 2010 itu sampai saat ini kreditnya masih berjalan. "KPA itu berjalan selama 25 tahun."

Atas dasar itulah Tonin berencana melaporkan Jaksa yang melakukan penyitaa itu ke Mabes Polri. "Biar. Besok (hari ini-red) jam 1 siang, kita pidanakan (laporkan) jaksa ke Mabes Polri. Biar tahu rasa dia (jaksa)," tandas Tonin.

Udar Pristono tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, ia telah ditahan karena diduga terkait dengan kasus pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013 dengan total kerugian negara sebesar 1,5 trilyun rupiah.(bhc/irb)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2