ACEH, Berita HUKUM - Titik kawasan Pepoa, Gampong Lelis, Kecamatan Serbajadi merupakan titik batas Kabupaten Aceh Timur dengan Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Titik batas tersebut merupakan batasan sebagaimana disepakati baru-baru ini.
“Bahkan titik batas Pepoa ini juga sudah diberikan patoknya pada zaman Belanda menguasai Aceh. Pepoa merupakan titik batas Aceh Timur–Gayo Luwes,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un ketika meninjau dan mendampingi Tim Pengarah Pengawas Batas Daerah (PPBD) Aceh di Pepoa, Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi–Lokop, Selasa (18/6) kemaren.
Syahrul meminta Camat Serbajadi dan para aparatur desa setempat untuk mengawal proses pemancangan patok perbatasan yang akan dilakukan tim PPBD dan tim Teknis Penegasan Batas Daerah (TPBD) Aceh bersama tim Kabupaten Aceh Timur dan Gayo Luwes.
"Pancang atau patok harus dibangun pada titik yang telah disepakati oleh Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Gayo Luwes, bahkan seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat Lokop telah membuat surat pernyataan sepakat batas Aceh Timur dengan Gayo Luwes berada di Pepoa,” kata Syahrul didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Timur, T Amran SE.
Syahrul menambahkan, "pihaknya menyesalkan adanya salah satu rumah yang dibangun Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi–Lokop tertulis BRA Gayo Luwes. Secara tidak langsung, Pemkab Gayo Luwes telah mencaplok wilayah Aceh Timur, namun kita tidak mempersoalkan karena rumah tersebut dibangun tahun 2007, didalam rumah tersebut tak ada pemiliknya," tambahnya.
"Kedepan kita harus pertegas bahwa wilayah Aceh Timur itu sampai di Pepoa,” tegas Syahrul, yang mantan Kombatan GAM tersebut.(bhc/kar) |