Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
Per Januari 2012, 20 Kementerian/Lembaga Peroleh Tunjangan Kinerja
Wednesday 28 Nov 2012 09:35:17
 

Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah kabar gembira yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai upaya mendukung dilaksanakannya Reformasi Birokrasi (RB), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).

Ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yaitu:

1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Riset dan Teknologi
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Perumahan Rakyat
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
9. Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Pusat Statistik
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Lembaga Ketahanan Nasional
14. Arsip Nasional
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
16. Lembaga Sandi Negara
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
18. Badan Narkotika Nasional
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.

Tunjangan ini tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.

b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).

d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain dibuat lingkungan instansi asalnya.

e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Adapun besarnya Tunjangan Kinerja disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17 juta. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000. Ketentuan lengkap mengenai ketentuan Tunjangan Kinerja untuk 20 K/L ini akan dimuat secara bertahap di website www.setkab.go.id.(es/skb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2