Nusantara |
|
PNS
Per Januari 2012, 20 Kementerian/Lembaga Peroleh Tunjangan Kinerja
Wednesday 28 Nov 2012 09:35:17 |
|
 Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: Ist) |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Inilah kabar gembira yang ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagai upaya mendukung dilaksanakannya Reformasi Birokrasi (RB), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 November lalu telah menandatangani sekaligus 20 (dua puluh) Peraturan Presiden (Perpres) pemberian tunjangan kinerja untuk 20 kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LKNP).
Ke-20 K/L yang mendapatkan persetujuan itu adalah (sesuai nomor urut Perpres dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2012 hingga Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 yaitu:
1. Kementerian Perindustrian
2. Kementerian Riset dan Teknologi
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Kementerian Perumahan Rakyat
6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
7. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
8. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
9. Badan Kepegawaian Negara
10. Badan Pusat Statistik
11. Badan Tenaga Nuklir Nasional
12. Lembaga Administrasi Negara
13. Lembaga Ketahanan Nasional
14. Arsip Nasional
15. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
16. Lembaga Sandi Negara
17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
18. Badan Narkotika Nasional
19. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
20. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam Perpres itu disebutkan, Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2012.
Tunjangan ini tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan K/L masing-masing.
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
c. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (sebelum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri).
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain dibuat lingkungan instansi asalnya.
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Adapun besarnya Tunjangan Kinerja disesuaikan pada kelas jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1-17 juta. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1.563.000, dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19.360.000. Ketentuan lengkap mengenai ketentuan Tunjangan Kinerja untuk 20 K/L ini akan dimuat secara bertahap di website www.setkab.go.id.(es/skb/bhc/opn) |
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|