JAKARTA, Berita HUKUM - Sekumpulan Advokat Muda Indonesia yang tergabung dalam komunitas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Milenial menggelar seminar nasional bertema "Kontroversi Perubahan Anggaran Dasar Peradi Terhadap Keinginan Tiga Kali Berkuasa", di Hotel Sari Pan Pacifik, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (17/12).
Dalam sambutannya, Ketua Peradi Milenial Rendy Anggara Putra mengatakan, tema seminar nasional tersebut tidak ditujukan untuk orang maupun calon (ketua umum) tertentu.
"Fokus diskusi hari ini adalah mengenai apakah perubahan pasal 24 ayat (5) yang sebelumnya dengan tegas membatasi jabatan Ketua Umum Peradi maximal 2 kali sesuai pasal 24 ayat (5) sesuai dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015," kata Rendy.
Ia menjelaskan, dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa ketua umum (Peradi) yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan.
"Kemudian dirubah melalui Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.504/Peradi/DPN/IX/2015 yang menyebutkan bahwa "Ketua Umum yang masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut," terangnya.
Adanya penambahan frase 'berturut-turut', lanjut Rendy, menjadi dimungkinkannya masa jabatan ketua umum lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara akademik dapat dibedah untuk memastikan tiga hal antara lain: apakah perubahan anggaran dasar Peradi tersebut telah sesuai dengan anggaran dasar yaitu melalui mekanisme Munas (Musyawarah Nasional) yang diamanatkan pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar. Kemudian, sambung Rendy, apakah penambahan frase 'lebih dari dua masa jabatan berturut-turut' sejalan dengan semangat regenerasi kepemimpinan di Peradi. Dan apakah perubahan pasal tersebut menjadi pilihan terbaik bagi Peradi.
"Dengan kata lain, seminar ini adalah sumbangsih dari Peradi Milenial untuk mengajak teman-teman advokat di seluruh Indonesia untuk lebih kritis dan konsisten bagaimana yang terbaik untuk Peradi," ujarnya.
Hadir dan menjadi pembicara dalam seminar itu, beberapa praktisi hukum dari Akademisi, Daniel Yusmic, Anggota DPR RI periode 2014-2019, Ruhut Sitompul, dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.(bh/amp) |