ACEH, Berita HUKUM - Perairan laut Aceh Utara kerap terjadi pencurian ikan (illegal fishing) oleh pihak asing dengan menggunakan pukat harimau. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.
“Aksi pencurian ikan di perairan Aceh Utara sering terjadi baik oleh pihak luar negeri maupun luar daerah. Perairan yangs erring terjadi pencurian ikan yitu, kawasan Seunuddon, Aceh Utara dan Aceh Timur. Tak jarang dari mereka mengambil ikan dengan menggunakan pukat harimau,” kata Panglima Laot Aceh Utara, Ismail kepada BeritaHUKUM.com, Selasa (13/1).
Dirinya juga menduga, dalam illegal fishing tersebut, kemungkinan besar terjadi transaksi narkoba, senjata ilegal, dan transaksi lainnya. Sebab menurutnya itu bisa saja terjadi karena aksi mereka tersebut ilegal. “Saya selalu berkoordinasi dengan pihak Danlanal dan Airud. Sebab merekalah yang punya kewenangan dalam menjaga keamanan. Namun hingga kita kita lihat pihat terkait belum bergerak. Kita harapkan scepatnya mereka segera mencegah aksi illegal tersebut,” tambahnya.
Sementara panglima Laot Dewantara, Aceh Utara Didi Darmadi mengaku, selama dua hari nelayan setempat tidak bisa melaut akibat ombak besar. ”Akibat tidak bisa melaut harga ikan di kawasan Dawantara dari Rp25 ribu per kilogram menjadi Rp30 ribu perkilogram,” ujarnya.
Didi Darmadi juga mengaku, karena tidak ada dana, nelayan kecamatan Dewantara selama 10 tahun tidak melakukan kenduri laut, sebagai adat yang sering dilakukan oleh nelayan Aceh. “Nelayan Aceh berkeyakinan, jika tidak melakukan kenduri laot, pendapatan ikan juga berkurang. Kita harapkan kepada pemerintah memperhatikan nasip para nelayan, ” tambahnya.(bhc/sul) |