Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penembakan
Perampok Modus Ban Gembos, Tembak Korban dan Gasak Rp 300 Juta di SPBU Daan Mogot
2017-06-10 15:29:35
 

Tampak KTP Koran tewas dan TKP di SPBU 34-11712, Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perampok modus ban gembos beraksi dengan menembak Davison Tantono (31) hingga tewas dan menggasak tas berisi uang Rp 300 juta di SPBU 34-11712, Jalan Daan Mogot, KM 12, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Jumat (9/6) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polisi masih menyelidiki kasus perampokan terhadap Dadvison Tantono tersebut dan diduga pelaku sudah menyiapkan aksi kejahatannya.

"Belum (diketahui identitas pelaku, Red). Masih dalam penyidikan. Masih olah TKP kembali, mengecek, mencari saksi-saksi, memeriksa CCTV. Masih kami dalami," ujar Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (10/6).

Pelaku diduga kuat sudah menyiapkan aksinya memantau korban saat di Bank BCA Green Garden, menggembosi ban mobil korban B 1136 GHY dan mengikuti korban ke SPBU.

"Iya, korban sudah dibuntuti. Semuanya bisa terencana begitu dan pelaku melakukan aksi saat di SPBU," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Argo juga menyatakan menjelang hari besar, seperti Idul Fitri, biasanya tingkat kejahatan meningkat. Kejahatan yang kerap terjadi adalah perampokan nasabah bank, pencurian kendaraan bermotor, jambret, hingga pencurian rumah kosong.

Untuk mengantisipasi kejahatan itu, Polisi telah meningkatkan kegiatan rutin dengan melakukan cipta kondisi dan patroli skala besar di jalan. Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan juga diperlukan karena Polisi tidak bisa mengawasi setiap saat.

Masyarakat juga diimbau tetap waspada dan berhati-hati, ketika membawa uang dalam jumlah besar. "Minimal kalau bawa mobil, ya ada lebih dari satu orang, jangan sendiri. Yang kedua, minta bantuan pengawalan Kepolisian. Kan ada tugas pengamanan. Nanti kan bisa diarahkan. Polisi kan bisa juga menghubungi Polisi yang lain untuk melakukan pengawalan," katanya.

Ia menegaskan pengawalan Polisi tidak dipungut biaya. "Bukan hanya boleh (minta pengamanan, Red), malah dianjurkan. Kan ada pengawalan Polisi dan tidak dipungut biaya," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan menyampaikan korban penembakan merupakan bos sebuah koperasi. "Korban ambil duit buat para nasabah. Dia kan bos koperasi," jelasnya.

Menyoal apakah uang itu buat tunjangan hari raya (THR), Andi mengaku tidak mengetahuinya. "Tidak tahu. Cuma informasi dari karyawannya buat kasih ke nasabah," ungkapnya.

Ia menyampaikan, sebelum dirampok korban baru saja mengambil uang dari Bank BCA.

Sebelumnya diketahui, kejadian bermula ketika korban yang mengendarai Kijang Innova B 1136 GHY baru saja menarik uang dari sebuah bank yang tak jauh dari lokasi. Kemudian, korban masuk ke dalam SPBU untuk mengganti ban mobilnya yang gembos.

Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas korban berisi uang Rp 300 juta di dalam mobil. Aksi pelaku diketahui korban yang kemudian melakukan perlawanan. Kemudian, terjadi tarik-menarik tas antara korban dengan pelaku. Selanjutnya, pelaku menembak korban hingga meninggal dunia di lokasi.

Setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Polri Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, jenazah korban akhirnya diambil pihak keluarga dan disemayamkan di Rumah Duka Heaven, Pluit, Jakarta Utara.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
  Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
  Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2