Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNN
Peran Civitas Akademika Dalam Mendukung Konstruksi Dekriminalisasi
Thursday 07 Nov 2013 12:06:19
 

Ilustrasi, Banner Aksi Bersama Mewujudkan Masyarakat Indonesia Sehat Narkoba di kantor BNN Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalah guna narkoba yang semakin akrab di tengah masyarakat Indonesia, harus terus didengungkan agar paradigma penanggulangan narkoba di negeri ini proporsional.

Dalam konteks ini, peran civitas akademika baik itu, dosen, mahasiswa dan unsur lain di dalamnya, dapat direvitalisasi sehingga dapat membantu mempercepat konstruksi dekriminalisasi dan depenalisasi terhadap penyalah guna narkoba.

Lantas peran seperti apa yang bisa dimainkan oleh civitas akademika dalam mendorong percepatan konsep di atas? Menjawab hal ini, Kepala BNN, DR Anang Iskandar mengemukakan, pembentukan Community Based Unit (CBU) berbasis lingkungan pendidikan dapat dikembangkan di kampus.

Dengan CBU ini, para civitas akademika akan lebih menghadapi tantangan yang nyata, karena program yang dijalankan akan langsung berkaitan dengan konseling hingga pendampingan terhadap penyalah guna narkoba untuk mengarahkan mereka agar menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Sebagai salah satu langkah pemberdayaan kampus dalam mendukung gerakan penanggulangan narkoba, pada hari ini BNN menggandeng Universitas Budi Luhur (UBL) untuk dapat berperan serta dalam melakukan aksi nyata dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kerjasama yang dibangun kedua pihak ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dengan UBL, di Ruang Rapat BNN lantai 7, Kamis (7/11).

Usai penandatangan nota kesepahaman ini, UBL diharapkan akan dapat lebih berperan serta dalam penanggulangan masalah narkoba. Dalam aspek prevensi, kampus ini akan proaktif melalui kader anti narkobanya untuk mengampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan dalam bidang rehabilitasi, kampus ini diharapkan agar dapat membentuk dan memaksimalkan fungsi CBU, serta mendorong para penyalah guna narkoba untuk melaporkan dirinya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tidak kalah penting pula, kampus ini akan berupaya membersihkan lingkungannya dari penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan tes urine.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2