JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Lambatnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006, membuat puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) geram. Mereka pun menyerbu gedung DPR, Jobang, Jawa Timur, Selasa (3/1). Mereka menuntut percepatan revisi perda tersebut.
Ketua PPDI Jombang, Sutrisno menyatakan bahwa tujuan utama perwakilan PPDI ke kantor dewan adalah mendorong agar perda ini segera direvisi. Hal ini menyangkut pasal 46 ayat (1) terkait dengan masa jabatan perangkat desa. “Dewan terkesan lambat dalam merevisi perda ini. Sementara kita di desa sendiri menunggu apa yang diputuskan oleh dewan. Kami kembali mendatangi kantor dewan untuk menanyakan tantang revisi tersebut,” kata Sutrisno di kantor DPRD Jobang, Jawa Timur, Selasa (3/1).
Sementara itu, Pansus revisi Perda 6 tahun 2006, yang hari itu bersamaan menggelar rapat, mengalami deadlock dan tidak ada titik temu. Rapat tersebut akhirnya diutuskan untuk ditunda kembali. Rapat tersebut ditunda, karena memang tidak ada kesepakatan. Karena, lanjutnya, ada sekitar 16-17 item pasal yang dipersoalkan, termasuk diantaranya pasal 36 dan 46.
“Dari delapan fraksi DPRD Jombang, hanya FPDIP yang menolak. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju untuk revisi. Kami akan bertemu lagi untuk membahas hal tersebut,” kata anggota pansus revisi perda tersebut, Solikin Ruslie.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih harus meneliti dan mempelajari lagi mengenai isi dari Perda 6 Tahun 2006 yang dituding cacat hukum itu. “Ini pasti ada nuansa politis dibaliknya. Sebab, perda ini sejak awal sudah cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang didalamnya juga mengatur tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ini tidak boleh main-main” tandasnya.(sin/nas)
|