Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Peraturan Daerah
Perangkat Desa Serbu Gedung DPRD
Tuesday 03 Jan 2012 23:42:30
 

Ilustrasi unjuk rasa para perangkat desa (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com) – Lambatnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006, membuat puluhan orang yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) geram. Mereka pun menyerbu gedung DPR, Jobang, Jawa Timur, Selasa (3/1). Mereka menuntut percepatan revisi perda tersebut.

Ketua PPDI Jombang, Sutrisno menyatakan bahwa tujuan utama perwakilan PPDI ke kantor dewan adalah mendorong agar perda ini segera direvisi. Hal ini menyangkut pasal 46 ayat (1) terkait dengan masa jabatan perangkat desa. “Dewan terkesan lambat dalam merevisi perda ini. Sementara kita di desa sendiri menunggu apa yang diputuskan oleh dewan. Kami kembali mendatangi kantor dewan untuk menanyakan tantang revisi tersebut,” kata Sutrisno di kantor DPRD Jobang, Jawa Timur, Selasa (3/1).

Sementara itu, Pansus revisi Perda 6 tahun 2006, yang hari itu bersamaan menggelar rapat, mengalami deadlock dan tidak ada titik temu. Rapat tersebut akhirnya diutuskan untuk ditunda kembali. Rapat tersebut ditunda, karena memang tidak ada kesepakatan. Karena, lanjutnya, ada sekitar 16-17 item pasal yang dipersoalkan, termasuk diantaranya pasal 36 dan 46.

“Dari delapan fraksi DPRD Jombang, hanya FPDIP yang menolak. Sementara tujuh fraksi lainnya setuju untuk revisi. Kami akan bertemu lagi untuk membahas hal tersebut,” kata anggota pansus revisi perda tersebut, Solikin Ruslie.

Namun, lanjut dia, pihaknya masih harus meneliti dan mempelajari lagi mengenai isi dari Perda 6 Tahun 2006 yang dituding cacat hukum itu. “Ini pasti ada nuansa politis dibaliknya. Sebab, perda ini sejak awal sudah cacat hukum, karena bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintah Daerah, yang didalamnya juga mengatur tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Ini tidak boleh main-main” tandasnya.(sin/nas)



 
   Berita Terkait > Peraturan Daerah
 
  Putusan MK Batalkan Kewenangan Mendagri Cabut Perda, Langkah Tepat
  Ahli: Kemendagri Tidak Tepat Batalkan Perda
  Parameter dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah
  Ribuan Peraturan Bermasalah karena Tinggalkan Pancasila
  MUI Kabupaten Asahan Ajukan Perda Cegah Narkoba
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2