Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Percepat Kasus PT SHS, Kejaksaan Periksa 9 Saksi
Monday 04 Mar 2013 18:20:08
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam mempercepat proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Shang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012, memeriksa 9 orang saksi.

Sembilan orang tersebut masing-masing Japar, Kusnadi dan Didin, diperiksa di Kejaksaan Negeri Cibadak, Yudi Sanusi, Yoyod Rosid, H Idi, Gofur, HD Syahroni dan Tarnudin diperiksa di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kesemuanya adalah warga yang berprofesi sebagai Petani.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik adalah dalam rangka untuk mengklarifikasi hasil-hasil pemeriksaan selama di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai benih kedelai yang dilakukan di Provinsi Lampung dimana terdapat nama-nama para saksi pada beberapa dokumen yang diperoleh dari PT SHS," kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung, Senin (4/2).

Sebagaimana diketahui, kasus yang berhubungan erat dengan para Petani di Indonesia ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2