Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Percepat Kasus PT SHS, Kejaksaan Periksa 9 Saksi
Monday 04 Mar 2013 18:20:08
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam mempercepat proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Shang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012, memeriksa 9 orang saksi.

Sembilan orang tersebut masing-masing Japar, Kusnadi dan Didin, diperiksa di Kejaksaan Negeri Cibadak, Yudi Sanusi, Yoyod Rosid, H Idi, Gofur, HD Syahroni dan Tarnudin diperiksa di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kesemuanya adalah warga yang berprofesi sebagai Petani.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik adalah dalam rangka untuk mengklarifikasi hasil-hasil pemeriksaan selama di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai benih kedelai yang dilakukan di Provinsi Lampung dimana terdapat nama-nama para saksi pada beberapa dokumen yang diperoleh dari PT SHS," kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung, Senin (4/2).

Sebagaimana diketahui, kasus yang berhubungan erat dengan para Petani di Indonesia ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2