Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Percepat Kasus PT SHS, Kejaksaan Periksa 9 Saksi
Monday 04 Mar 2013 18:20:08
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung dalam mempercepat proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih oleh PT Shang Hyang Seri (Persero) tahun 2008 sampai dengan 2012, memeriksa 9 orang saksi.

Sembilan orang tersebut masing-masing Japar, Kusnadi dan Didin, diperiksa di Kejaksaan Negeri Cibadak, Yudi Sanusi, Yoyod Rosid, H Idi, Gofur, HD Syahroni dan Tarnudin diperiksa di Kejaksaan Negeri Cianjur. Kesemuanya adalah warga yang berprofesi sebagai Petani.

"Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Penyidik adalah dalam rangka untuk mengklarifikasi hasil-hasil pemeriksaan selama di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung, khususnya mengenai benih kedelai yang dilakukan di Provinsi Lampung dimana terdapat nama-nama para saksi pada beberapa dokumen yang diperoleh dari PT SHS," kata Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung, Senin (4/2).

Sebagaimana diketahui, kasus yang berhubungan erat dengan para Petani di Indonesia ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2