JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 1 pelaku tindak pidana dibidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA) yakni perdagangan satwa yang dilindungi.
"Kita mengamankan 1 orang pelaku YI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda PMJ, Jakarta, Kamis (28/1).
Yusri menjelaskan, pelaku dalam melakukan perdagangan ilegal dengan cara masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi.
"Tersangka memasang status di 'WhatsApp' untuk menarik minat pembeli satwa yang dilindungi," ujarnya.
"Dan menyamarkan kegiatan tersebut dengan seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di
Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, kab. Bekasi," beber Yusri.
Kronologis dari penangkapan pelaku, lanjut Yusri, berawal adanya informasi dari masyarakat, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota unit II Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kompol Hannry Tambunan melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi dan didapatkan informasi bahwa sebuah Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kec. Sukatani, kab. Bekasi telah melakukan perdagangan satwa yang dilindungi, kemudian tim bergerak melakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pemilik usaha kios burung tersebut adalah tersangka YI," terangnya.
"Di TKP didapatkan barang bukti satwa yang dilindungi berupa satu ekor Orang Utan (Pongo abelii), tiga ekor Beo Nias (Gracula robusta) dan tiga ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus)," ungkap Yusri.
Adapun menurut keterangan tersangka YI dalam melakukan aksinya, pelaku memperdagangkan satwa dilindungi telah menjual satwa jenis Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul Kuning, Kucing Hutan dan semua nya didapatkan dari komunitas di Facebook dan tersangka melakukan komunikasi dengan pemilik barang dengan melalui WhatsApp dan dikirim dengan menggunakan jasa kurir.
"Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp.10.000.000,-," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(bh/amp) |