Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satwa
Perdagangan Satwa Liar Berkembang, UU No 5 tahun 1990 di Pertanyakan
Friday 07 Sep 2012 19:21:11
 

Pasar Burung (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdagangan satwa liar di Jakarta masih saja berkeliaran di beberapa tempat. Padahal, secara perundang - undangan, satwa liar dilindungi melalui UU No. 5 tahun 1990.

Centre For Orangutan Protection, adalah sebuah lembaga yang konsern terhadap satwa liar. mereka berharap kepada calon gubernur DKI yang terpilih kelak, agar dapat menuntaskan permasalahan ini.

“Kami berharap, Gubernur yang terpilih nanti memiliki kebijakan untuk menindak lanjuti pelaku kejahatan bahkan menutup Pasar Burung Pramuka dan Jatinegara, seperti halnya Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Karena ini bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, papar Centre for Orangutan Protection, melalui rilis surat elektronik yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).

Seperti diketahui, Pasar Burung Pramuka Jatinegara, Jakarta Timur dan Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Kedua pasar ini menunjukkan tidak adanya implementasi dari kontitusi tersebut, karena secara terang - terangan satwa liar diperdagangkan.

“Siapapun gubernurnya, kami meminta untuk ditutup pasar burung Pramuka dan Jatinegara. Karena kejahatannya yang terjadi di pasar burung sudah di luar kontrol pemerintah. Dan sudah saatnya gubernur bertindak dan melakukan penangan sampai ke akar - akarnya dengan menutup kedua pasar burung tersebut”, papar Daniek Hendarto kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2