JAKARTA, Berita HUKUM - Perdagangan satwa liar di Jakarta masih saja berkeliaran di beberapa tempat. Padahal, secara perundang - undangan, satwa liar dilindungi melalui UU No. 5 tahun 1990.
Centre For Orangutan Protection, adalah sebuah lembaga yang konsern terhadap satwa liar. mereka berharap kepada calon gubernur DKI yang terpilih kelak, agar dapat menuntaskan permasalahan ini.
“Kami berharap, Gubernur yang terpilih nanti memiliki kebijakan untuk menindak lanjuti pelaku kejahatan bahkan menutup Pasar Burung Pramuka dan Jatinegara, seperti halnya Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Karena ini bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, papar Centre for Orangutan Protection, melalui rilis surat elektronik yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).
Seperti diketahui, Pasar Burung Pramuka Jatinegara, Jakarta Timur dan Pasar Burung Barito di Jakarta Selatan. Kedua pasar ini menunjukkan tidak adanya implementasi dari kontitusi tersebut, karena secara terang - terangan satwa liar diperdagangkan.
“Siapapun gubernurnya, kami meminta untuk ditutup pasar burung Pramuka dan Jatinegara. Karena kejahatannya yang terjadi di pasar burung sudah di luar kontrol pemerintah. Dan sudah saatnya gubernur bertindak dan melakukan penangan sampai ke akar - akarnya dengan menutup kedua pasar burung tersebut”, papar Daniek Hendarto kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jumat (07/09).(bhc/frd)
|