Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Hukuman Mati
Perdagangkan 7 Bayi, Seorang Dokter Dihukum Mati di China
Tuesday 14 Jan 2014 19:17:16
 

Dokter kandungan Cina Zhang Shuxia mencuri 7 bayi dari rumah sakit dan menjualnya.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Pengadilan di provinsi Shaanxi yang terletak di barat laut China menghukum Zhang Shuxia, seorang dokter kandungan di barat laut China Provinsi Shaanxi, menjatuhkan hukuman mati dengan dua tahun penangguhan hukuman pada hari Selasa (14/1), karena kasus perdagangan tujuh Bayi.

Menurut Mahkamah Weinan Menengah RakyaT, diketahui Zhang adalah seorang dokter dengan di Rumah Sakit Pelayanan Ibu dan Kesehatan Anak di Fuping County, diduga menjual tujuh bayi, satu di antaranya kemudian meninggal. Diketahui sebelumnya perbuatan tersebut untuk perdagangan manusia setelah membujuk orang tua mereka untuk menyerahkan bayi mereka yang baru lahir dengan alasan "sakit" pada Bayi yang baru dilahirkan, seperti dilansir xinhuanet.com hari ini.

Pada tanggal 20 Juli, seorang ibu bermarga Dong diduga bayinya diculik dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tuduhan Zhang yang mengklaim bahwa anak tersebut memiliki penyakit bawaan hanyalah modus kepalsuan yang dibuatnya, demikian menurut pengadilan.

Adapun Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi baik di negara tetangga Provinsi Henan pada 5 Agustus.(xnh/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Hukuman Mati
 
  Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
  Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
  AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
  DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
  Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2