Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Perempuan 'Hiburan' Kasus Kuota Impor Daging Penuhi Panggilan KPK
Wednesday 06 Mar 2013 14:58:04
 

Maharani Suciyono, saksi untuk kasus duagaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di gedung KPK, didampingi ayahnya Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA,Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap impor daging memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/3). Maharani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Rani,-sapaan Maharani Suciyono,-merupakan salah satu mahasiswi salah satu Universitas di Jakarta. Ia ikut ditangkap tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 30 Januari 2013. Ia ditangkap saat sedang bersama satu orang pria bernama Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kini sudah mengundurkan diri), tengah berduaan di kamar hotel itu. Maharani mengelak jika dirinya ditangkap di kamar hotel,. menurutnya ia ditangkap di lobi hotel.

Pada kesempatan itu pula, KPK ,menyerat Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehari setelah itu KPK pun menahan Luthfi Hasan, Rabu (31/1). Kini keempat orang itu telah jadi tersangka.

Meski demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini tak melepas Rani begitu saja. Rani sendiri memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/3).

Rani yang didampingi oleh ayahnya tidak mau berkomentar meski para wartawan melancarkan banyak pertanyaan padanya. Sebelum masuk ruang penyidik, Rani sempat duduk bersama ayahnya di lobi hotel. Petugas keamanan KPK sempat melarang Rani masuk melalui pintu utama tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Rani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," terang Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2