Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Import Daging
Perempuan 'Hiburan' Kasus Kuota Impor Daging Penuhi Panggilan KPK
Wednesday 06 Mar 2013 14:58:04
 

Maharani Suciyono, saksi untuk kasus duagaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di gedung KPK, didampingi ayahnya Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA,Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap impor daging memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/3). Maharani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Rani,-sapaan Maharani Suciyono,-merupakan salah satu mahasiswi salah satu Universitas di Jakarta. Ia ikut ditangkap tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 30 Januari 2013. Ia ditangkap saat sedang bersama satu orang pria bernama Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kini sudah mengundurkan diri), tengah berduaan di kamar hotel itu. Maharani mengelak jika dirinya ditangkap di kamar hotel,. menurutnya ia ditangkap di lobi hotel.

Pada kesempatan itu pula, KPK ,menyerat Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehari setelah itu KPK pun menahan Luthfi Hasan, Rabu (31/1). Kini keempat orang itu telah jadi tersangka.

Meski demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini tak melepas Rani begitu saja. Rani sendiri memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/3).

Rani yang didampingi oleh ayahnya tidak mau berkomentar meski para wartawan melancarkan banyak pertanyaan padanya. Sebelum masuk ruang penyidik, Rani sempat duduk bersama ayahnya di lobi hotel. Petugas keamanan KPK sempat melarang Rani masuk melalui pintu utama tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Rani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," terang Priharsa.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Import Daging
 
  MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
  Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
  Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
  Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
  Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2