JAKARTA,Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap impor daging memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/3). Maharani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Rani,-sapaan Maharani Suciyono,-merupakan salah satu mahasiswi salah satu Universitas di Jakarta. Ia ikut ditangkap tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 30 Januari 2013. Ia ditangkap saat sedang bersama satu orang pria bernama Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kini sudah mengundurkan diri), tengah berduaan di kamar hotel itu. Maharani mengelak jika dirinya ditangkap di kamar hotel,. menurutnya ia ditangkap di lobi hotel.
Pada kesempatan itu pula, KPK ,menyerat Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehari setelah itu KPK pun menahan Luthfi Hasan, Rabu (31/1). Kini keempat orang itu telah jadi tersangka.
Meski demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini tak melepas Rani begitu saja. Rani sendiri memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/3).
Rani yang didampingi oleh ayahnya tidak mau berkomentar meski para wartawan melancarkan banyak pertanyaan padanya. Sebelum masuk ruang penyidik, Rani sempat duduk bersama ayahnya di lobi hotel. Petugas keamanan KPK sempat melarang Rani masuk melalui pintu utama tersangka.
Saat dikonfirmasi pada Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Rani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," terang Priharsa.(bhc/din)
|