Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Satpol PP
Perempuan Akan Pimpin Satpol PP DKI
Friday 22 Feb 2013 18:34:54
 

Satpol PP.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah pembenahan di tubuh Satpol PP DKI terus dilakukan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Selain menerapkan aturan Satpol PP dilarang main gebuk kepada pedagang kaki lima (PKL) ataupun korban gusuran, Jokowi juga merubah wajah Satpol PP yang terkesan garang menjadi lebih segar dengan menunjuk perempuan yaitu Sylviana Murni sebagai Kasatpol PP DKI yang baru.

Sylvi akan menggantikan pejabat sebelumnya, Effendi Anas, yang memasuki masa pensiun.

Sylvi yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan DKI Jakarta merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP di ibu kota.

Sebelumnya, di masa Fauzi Bowo, Sylvi juga menjadi perempuan pertama yang menjadi walikota dan bertugas di Jakarta Pusat.

Rencananya serah terima jabatan akan akan dilangsungkan pada Jumat (22/2) besok, pukul 09.00 di ruang rapat Sekretaris Daerah lantai 4 gedung Blok G, Balaikota DKI Jakarta.

Serah terima jabatan tersebut tertuang dalam surat undangan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Fadjar Panjaitan tertanggal 21 Februari 2013.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas, mengakui dirinya telah memasuki masa pensiun, karena dirinya sudah berusia 60 tahun.

Dirinya juga sudah mengalami perpanjangan jabatan sebanyak tiga kali. "Sebagai abdi negara apapun kebijakannya akan saya jalani," kata Effan, sapaan akrabnya, seperti yang dikutip dari beriitajakarta.com.

Menurut Effan, sesuai Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatannya habis pada Agustus 2013. Ia berharap ke depan Satpol PP DKI akan lebih optimal dan maksimal dalam bekerja mengawal perda di ibu kota.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana menegaskan, untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat merupakan hak prerogatif gubernur. Namun pejabat yang diangkat harus disesuaikan dengan posisinya

Mengangkat dan mencopot pejabat di Pemprov DKI hak prerogatif gubernur. Namun harus sesuai kriterianya," sarannya.(ern/brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Satpol PP
 
  Kasatpol PP DKI Jakarta Gebuk Anak Buah Sampai Memar
  Banpol PP Tuntut Jadi PNS
  Penertiban Spanduk di Jalan Nusantara Depok
  Perempuan Akan Pimpin Satpol PP DKI
  Jokowi Inginkan Satpol PP Tegas Namun Tidak Kasar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2