Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Bus Transjakarta
Peresmian Koridor XII Transjakarta Ditunda
Tuesday 22 Jan 2013 12:38:29
 

Bus Transjakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peresmian koridor XII Transjakarta (Pluit-Tanjungpriok) yang sedianya akan dimulai penggunaannya pada 22 Januari hari ini, atau bertepatan dengan 100 hari kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, akan diundur hingga waktu yang belum ditentukan. Pengunduran ini dilakukan, karena Gubernur masih fokus pada penanganan banjir di DKI yang sangat menguras tenaga dan pikiran.

"Suasana seperti ini masih ada yang tanya 100 hari. Kita masih berkonsentrasi urus banjir. Kita undur semuanya, sampai kira-kira Jakarta menurut kalkulasi sudah aman, baru kita bicara yang lain. Saya tidak mau kehilangan fokus," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (21/1).

Selain menunda operasional koridor XII, keputusan kelanjutan Mass Rapid Transit (MRT) dan monorail yang sedianya akan diumumkan pada pekan ini juga ditunda. Padahal mantan Walikota Solo ini telah membuat kalkulasi untuk kedua angkutan massal berbasis rel tersebut. "MRT dan monorail kalau tidak ada banjir sudah saya putuskan. Karena sudah selesai semua kalkulasinya," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa prioritas pembangunan di Jakarta tetap tidak berubah. Hanya menunggu waktu untuk pelaksanaannya saja. "Semuanya tetap sesuai dengan perencanaan. Hanya schedule-nya kita undur karena ada banjir ini. Sebab kalau dalam momen seperti ini tidak pas," sebutnya.

Sedangkan untuk integrasi Kopaja AC ke jalur busway dan penerapan e-ticketing untuk bus Transjakarta, tetap dilakukan, Selasa (22/1) hari ini. Integrasi Kopaja AC akan dilakukan untuk Kopaja P20 dan Kopaja S13 yang terintegrasi dengan koridor VI (Ragunan-Dukuhatas) dan koridor VIII (Lebakbulus-Harmoni). Sedangkan e-ticketing menggandeng sejumlah bank swasta dan BUMN, diantaranya BRI, BNI, Bank DKI, BCA, dan Bank Mandiri.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menuturkan, operasional koridor XII memang tidak bisa dilakukan pada Selasa (22/1) hari ini . Sebab sebagian jalur masih tergenang air. Dirinya juga tidak bisa memastikan sampai kapan pengunduran operasional ini. "Iya ditunda, karena jalur tergenang. Sampai batas waktu yang belum ditentukan, intinya menunggu air surut," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan, bahwa seluruh infrastruktur koridor XII sudah selesai. Bahkan 32 bus yang akan dioperasikan telah siap untuk digunakan. "Kita ingin segera dioperasikan karena memang semua infrastruktur telah siap," katanya, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com, pada Senin (21/1).

Terhadap pelaksanaan integrasi Kopaja AC ke jalur Transjakarta, saat ini armada tersebut telah memiliki kesiapan mengikuti sistem yang berlaku di Transjakarta. Seperti penggunaan armada dengan bus memiliki dek tinggi, dan pintu sebelah kanan. Natinya bus Kopaja ketika berada di jalur busway akan berhenti di halte hanya 30 detik hingga 1 menit.

Dengan berlakunya integrasi ini, penumpang Transjakarta cukup membeli tiket seharga Rp 5.000. Tarif tiket ini berlaku untuk Kopaja AC dan Transjakarta. Jika membeli tiket di halte bus Tranjakarta dikenakan Rp 8.500. Rinciannya, Rp 3.500 untuk Transjakarta dan Rp 5.000 untuk Kopaja AC.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2