Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kecelakaan Kapal Laut
Perhubungan Harus Bertanggung Jawab Tenggelamnya KM. Surya Indah
Tuesday 25 Sep 2012 12:47:58
 

Pengamat Hukum, Alosius Tukan ,SH (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pada Kamis (13/9) lalu kapal KM. Surya Indah tenggelam di perairan Desa Seblang Kecamatan Muara Pahu Kubar wilayah Hulu Mahakam Kalimantan Timur (Kaltim), yang melakukan perjalanan rutinnya mengangkut penumpang dan barang dari kota Tepian Samarinda menuju Melak Kabupaten Kutai Barat .

Kapal Motor Surya Indah tersebut berangkat dari Samarinda pada Kamis (13/9) pukul 07.30 Wita dengan mengangkut 40 penumpang dan 10 ton barang serta 17 kendaraan roda dua dengan tujuan Melak Kubar. Sebelum tenggelam, sekitar pukul 23.10 Wita di perairan Desa Seblang, kapal KM Surya ini terlebih dahulu singgah di Dermaga Tenggarong, Dermaga Kota Bangun dan Dermaga Muara Muntai, untuk menaikan penumpang dan barang penumpang.

Dari ketiga dermaga yang di singgahi KM Surya Indah dan sebelum akhirnya tenggelam, berapa jumlah manusia serta barang yang naik di perjalanan tersebut, ternyata kelebihan muatan atau faktor lain yang mengakibatkan musibah tersebut. Dari tragedi tersebut, 28 jiwa direnggut nyawanya, 1 jiwa dinyatakan hilang dan 103 penumpang yang lainnya selamat.

Pengamat hukum Alosius Tukang, SH yang juga sebagai mantan alumni Akademi Maritim ini juga menyoroti tentang tenggelamnya KM Surya, "armada pelayaran angkutan penumpang dan barang dari hulu mahakam ini, tidak memiliki sistem administrasi serta fasilitas yang memadai dan mengancam jiwa penumpang yang berada didalamnya", tegas Alosius Tukan.

Ditegaskan Alosius bahwa, "kapal angkutan penumpang dan barang ke wilayah hulu Mahakam juga sudah di soroti melalui Dinas Perhubungan ketika sebagai Pembicara pada dialog di TVRI pada beberapa waktu yang lalu. Sebelum terjadinya musibah tenggelamnya KM. Surya Indah, pelayanan dan fasilitasnya sangat buruk dan mengancam nyawa manusia. ini pembunuhan dan Perhubungan harus bertanggung Jawab", tegas Losius Tukan.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2