Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Isra Mi'raj
Peringati Isra Mi'raj CMMN Santuni Anak Yatim
Friday 05 Jul 2013 19:37:51
 

Direktur PT.CMMN Dr.Edy Purnomo dan Ustadz Tasman S.Pdi terlihat di salami karyawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - PT.Cut Meutia Medika Nisantara (PT.CMMN), dulunya Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSCM), Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW, pada acara tersebut juga dihadiri Direkturnya, Dr.Edy Purnomo, Jum'at (5/7) petang, di Mushalla Darul Hikmah dusun 3 Kelapa Hibrida, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

"Ustad Tasman S.P.dI dalam ceramahnya, mengatakan Shalat itu wajib dan banyak rahasia kenikamatan shalat, yang hanya bisa di nikmati bagi yang ikhlas menjalankan shalat, shalat berjamaah lebih baik dan jangan melaksanakan shalat berjama'ah ketika saat hendak menikahkan anak saja.

"Orang tua yang shalatnya agar bisa menjadi wali atau saksi, dan bagi orang tua yang meninggalkan shalat menjadi wali maka orang dinikahkan tersebut, tidak sah dan (zina), Ustadz Tasman juga menceritakan tentang nikmatnya Puasa.

"Sementara Asisten Personal Umum, Sry Yulia dan KABAG Opersional dan pemasaran PT.Cut Meutia Medika Nusantara, pada awak media mengatakan Selain. Melaksanakan ceramah juga di serahkan santunan kepada 70 anak yatim yang ada di kecamatan Langsa Baro.

"pada acara tersebut juga di serahkan bingkisan bagi karyawan yang memasuki masa habis tugas, dan saat ini RSUCM telah menjadi anak perusahaan PTPN-I dengan nama PT.Cut Meutia Medika Nusantara, "lanjut Isbania.

"kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang di langsanakan setiap tahunnya, Menurut Isbania PT.CMMN lahir karena permintaan Undang Undang No 44 tahun 2003, dengan Tipe C, 120 Bead (tempat tidur.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2