Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Perintah Pengadilan Sudah Jelas Siapa Berhak Kantor Golkar
Thursday 11 Jun 2015 13:08:47
 

Ilustrasi. Rapat Pleno DPP Partai Golkar.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, menilai bahwa perintah pengadilan sudah jelas dan terang-benderang atas sengketa kepengurusan Partai Golkar. Maka sudah jelas pula kepengurusan yang berhak atas kantor pusat partai itu, yakni pimpinan Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Perintah pengadilan yang dimaksud ialah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dua vonis hakim pengadilan itu memberikan landasan hukum yang kokoh kepada kepengurusan hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru, Riau, pada 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie.

Berdasarkan dua putusan itu, kata Irman, kepengurusan kubu Agung Laksono tak berhak menggunakan atau menempati kantor pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat.

"Ya, betul, selama semua pihak masih tunduk pada UUD 1945 yang menegaskan Indonesia adalah negara hukum," kata Irman kepada VIVA.co.id pada Kamis, (11/6).

Menurut Irman, kalau kubu Agung Laksono masih menolak meninggalkan kantor itu, berarti mereka membangkang kepada hukum. Sebab tak ada alasan untuk tidak mematuhi perintah pengadilan karena itu setara dengan undang-undang.

Politikus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, berpendapat serupa. Kantor pusat Partai Golkar tak boleh dikuasai segelintir orang, apalagi mereka tak berhak melakukannya, sementara kader lain tidak diberi akses.

"Sesuai putusan sela PN Jakarta Utara, yang menjalankan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) sekarang adalah kepengurusan hasil Munas VIII di Riau. Kepengurusan ini harus berkantor di DPP (kantor pusat Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat)," kata Tantowi.

Tantowi berargumentasi, pihak mana pun tidak boleh mengingkari putusan pengadilan itu. "Itu amar putusan PTUN dan PN Jakarta Utara," katanya.

Sementara, Situasi internal Partai Golkar kembali memanas pasca upaya perebutan kantor Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Anggrek Nelly, Slipi Jakarta Barat. Padahal, islah sudah dilakukan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie, meminta kader untuk tetap tenang. Sempat muncul rencana menggembok kantor DPP, seperti yang dilakukan kubu Munas Ancol.

"Harusnya kemarin kita gembok," kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Kamis (11/6).

Bambang mengatakan, kubu Munas Ancol seolah-olah enggan memberi akses kepada kader Golkar. Sehingga, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketum Golkar, meminta kantor untuk sementara dikosongkan.

"Usul JK agar kantor dikosongkan. Mereka (kubu Munas Ancol) gembok, kita juga gembok," kata Bambang.

Pasca putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 1 Juni 2015 lalu, yang membatalkan kepengurusan Munas Ancol dan mengembalikan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau 2009, persoalan kantor kembali memanas.

Sekjen Idrus Marham meminta kubu Ancol dibawah kepemimpinan Agung Laksono, untuk keluar. Idrus tidak akan melakukan cara kekerasan.(ren/mah/ar/viva/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2