Eksekutif |
|
Jaminan Kesehatan
Perintah Undang-Undang Sekali Lagi Dilanggar Presiden SBY
Thursday 29 Nov 2012 22:53:40 |
|
 BPJS Watch menuntut : Presiden SBY harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruhrakyat Indonesia |
|
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk kedua kalinya telah lalai dalam melaksanakan perintahUndang – Undang terkait pelaksanaan system jaminan social nasional.
Setelah pada tanggal 11 Juni 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Presiden bersalah karena telah lalai melaksanakan perintah Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang. Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Kini sekali lagi Presiden SBY telah lalai untuk melaksanakan perintah Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Pasal 70 UU BPJS memerintahkan 1 (satu) tahunsejakdisahkannya UU BPJS peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang PBI dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan harus sudah disahkan paling lambat tanggal 25 November.
Kenyatannya sampai hari ini, kedua peraturan dimaksud belum juga disahkan oleh Presiden.
Disamping itu, untuk operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenaga kerjaan diperlukan 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 (dua) Peraturan Presiden terkait dengan pengaturan kelembagaan BPJS sampai hari ini juga belum dibuat.
Hal itu akan berakibat tidak akan dapat beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014.
Hal ini menunjukkan bahwa operasionalisasi kelembagaan BPJS Kesehatan beserta programnya sangat bergantung pada seluruh aturan pelaksana tersebut.
BPJS Watch mensinyalir bahwa Pemerintah sudah mempolitisasi isu jaminan sosial, mengingat pelaksananaan jaminan kesehatan menyeluruh (melindungi 240 juta Rakyat Indonesia) baru akan dilakukan Pemerintah pada tahun 2019.
Sebagaimana diketahui tahun tersebut sudah masuk dalam wacana politik praktis sehubungan berdekatan dengan waktu Pemilihan Presiden (PilPres).
Akibat rencana Pemerintah tersebut mengakibatkan penyusunan dan pembahasan aturan pelaksana terkait seakan berjalan sangat lambat.Terbukti sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang sekali lagi tidak dipenuhi oleh Pemerintah.
Tarik ulur terkait anggaran dan fiskal Negara juga menjadi salah satu penyebab terhambatnya penyelesaian aturan pelaksana khususnya terkait jumlah kepesertaan dan besaran iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat fakir miskin dan tidak mampu.Hal ini menimbulkan kesan bahwa Pemerintah “ pelit” untuk membiayai pelaksanaan jaminan sosial yang nota bene untuk demi kepentingan Rakyatnya sendiri. Oleh karenaitu, BPJS Watch menuntut : Presiden SBY harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruhrakyat Indonesia atas kelalaian untuk kedua kalinya dalam melaksanakan amanat UUD 1945, UU SJSN dan UU BPJS;
BPJS Watch akan melakukan tuntutan hukum atas kelalaian yang dilakukan oleh Presiden dan Kementerian terkait dalam melaksanakan perintah Pasal 70 UU BPJS;
KAJS dan BPJS Watch akan terus melakukan aksi besar-besaran sampai ada kepastian bahwa jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat, seumur hidup, tanpa diskriminasi akan dilaksanakan pada 1 Januari 2014. (bhc/rat)
|
|
|
|
|
|
|
|
ads1 |
×
|
ads2 |
 |
ads3 |
 |
|