Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Waralaba
Perizinan Waralaba Bakal Diperketat
Saturday 25 Aug 2012 13:53:28
 

Seorang SPG berada di Depan Salah Seorang Pengunjung Waralaba (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perizinan waralaba juga akan semakin diperketat. Kemendag berjanji penyelenggaraan waralaba akan dilakukan sesuai izin.

Artinya, jika waralaba memiliki izin sebagai ritel, maka 90 persen komponen barang - barang yang ada di sana harus jenis ritel.

"Syaratnya, barang penolong yang lingkup kegiatan tersebut maksimal 10 persen. Kalau ritel, 90 persen harus barang-barang ritel. Kalau restoran 90 persen berarti kegiatan resto", kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Gunaryo.

Kemendag sudah mulai memberikan tindakan tegas bagi waralaba yang menyalahi izin usaha. Sejauh ini ada dua waralaba yang mendapatkan surat peringatan karena menyalahi izin usaha. Seven eleven dan Lawson merupakan dua waralaba yang menyalahi izin. Izin usaha yang diberikan kepada Seven Eleven berupa restoran, namun kini menjual barang - barang ritel.

Ia menegaskan tidak membatasi waralaba dalam melakukan inovasi, namun setiap jenis waralaba memiliki standar masing - masing sehingga harus diatur melelaui persentase komponen produk yang disediakan.

Gunaryo menambahkan, waralaba didorong untuk semakin banyak menggunakan konten lokal. Secara kuantitatif, minimal 80 persen produk berasal dari dalam negeri. Menurutnya, peraturan ini akan mendorong lebih banyak keterlibatan UKM baik sebagai penerima waralaba maupun suplayer.

Setelah aturan ini diteken, Kemendag masih akan membahas peraturan lain yang lebih detail. Pembatasan kepemilikan waralaba bakal diatur dalam paeraturan berikutnya. Gunaryo mengungkapkan ingin meratakan kepemilikan waralaba. Satu orang tidak boleh memiliki waralaba yang terlalu banyak.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, saat ini terdapat sekitar 183 waralaba asing dan 1.700 jenis waralaba lokal. "Usaha boleh berkembang tapi tidak tidak boleh dimiliki oleh satu orang. Harus disebarkan. Kita berusaha menerjemahkan UU tentang UMKM untuk menjaga keseimbangan ini", ujar Gunaryo.(rpb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2