Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus BRI
Perkara BOT, Kuasa Hukum PT MPPC Ajukan Pengaduan Ketua Muda Pengawasan MA
Monday 28 Oct 2013 21:48:38
 

Gedung Mahkamah Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Fredrich Yunadi selaku Kuasa Hukum PT Mulia Persada Pasific, menilai adanya kekeliruan dalam penerapan hukum yang dilakukan Majelis Hakim Agung yang memeriksa permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Dana Pensiun BRI.

"Kami sedang mengajukan pengaduan perihal tersebut ke Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ujar Fredrich.

Perlu diketahui bahwa tim kuasa hukum PT Mulia Persada Pasific, selaku pengelola gedung BRI II dan gedung parkiran BRI menegaskan, tindakan direksi BRI yang mengumumkan bahwa PT BRI dan Dana Pensiun BRI memenangkan perkara Build Operate Transfer (BOT) atas PT Mulia Persada Pasific (MPPC) melalui Harian Kompas Jumat (25/10) adalah tidak benar, tanpa dasar hukum dan menyesatkan.

"Karena klien kami tidak pernah menerima realaas pemberitahuan putusan PK No 247/PK/PDT/2013, yang menurut direksi BRI sebagai landasan BRI memenangkan perkara. Sebab, sebagaimana ditentukan dalam hukum acara perdata bahwa suatu putusan hukum sebelum resmi diberitahukan kepada yang bersangkutan oleh panitera pengadilan negeri setempat, maka secara hukum putusan tersebut dianggap belum ada," ujar kuasa hukum PT MPPC Fredrich Yunadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/10).

Apalagi tegasnya, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tgl 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata hal 2 alinea g disebutkan Jaksa sebagai pengacara negara tidak dapat mewakili BUMN (persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum private (pasal 11 UU. No 19 tahun 2003 tentang BUMN.

"Maka penunjukan jaksa pengacara negara selaku kuasa hukum PT BRI (persero) Tbk dan Dana Pensiun BRI dalam perkara 247/PK/PDT/2013 secara de facto dan de jure bertentangan dengan pasal 11 UU No. 19 tahun 2003," ucap Fredrich.

Oleh karena itu, dia mengimbau semua penyewa maupun calon penyewa gedung BRI II maupun gedung parkir BRI untuk tidak mengindahkan pengumuman menyeseatkan yang dilakukan Direksi BRI. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2