LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) telah dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Sabtu (16/3).
"Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan Fredi Victory. Kami telah terima berkas keempat tersangka dari Polda Lampung, yang sebelumnya diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).
Lebih lanjut Heru menambahkan, keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.(pd/kjs/bhc/rby) |