Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BRI
Perkara Tipibank Rp 81,2 Miliar Dinyatakan P21
Sunday 17 Mar 2013 09:43:05
 

Kejaksaan Tinggi Lampung.(Foto: Ist)
 
LAMPUNG, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) telah dinyatakan lengkap (P-21). Berkas perkara keempat tersangka atas perkara tersebut dibagi dalam dua berkas. Demikian dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Heru Widjatmiko, Sabtu (16/3).

"Berkas perkara tersebut terbagi menjadi dua berkas, satu berkas atas nama Ahmad Nizam dan Didit Widjayanto, dan satu berkas lagi Firdaus dan Fredi Victory. Kami telah terima berkas keempat tersangka dari Polda Lampung, yang sebelumnya diteliti oleh Jaksa Peneliti Kejati Lampung,” ungkapnya.

Dijelaskannya, keempat tersangka tersebut merupakan mantan pegawai BRI Telukbetung yang terlibat dalam kredit fiktif senilai Rp 81,2 miliar yang diajukan PT Natar Perdana Motor (PT NPM).

Lebih lanjut Heru menambahkan, keempat tersangka tersebut yaitu Ahmad Nizam Iqbal, mantan Senior Acount Officer (AO) BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit Widjayanto mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini dinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus, mantan supervisor admintarsi kredit, dan Fredi Victory, mantan staf AO.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2