Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
DPO Interpol
Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
Thursday 09 Feb 2012 23:59:50
 

Timas Ginting (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Timas Ginting dituntut hukuman selama tiga tahu penjara. Pejabat Kemenakertrans yang telah dinonaktifkan itu, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans senilai Rp 8,9 miliar.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Guntur Ferry Fathar dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/2). Selain pidana badan, terdakwa Timas Ginting juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Timas Ginting langsung menyatakan keberatan. Dirinya pun akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), baik secara pribadi maupun dari tim kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memberikan kesempatan untuk menyusun pembelaan yang harus siap disampaikan pada sidang Jumat (17/2) mendatang.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa Guntur Ferry menyebutkan bahwa terdakwa Timas terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan orang lain atau korporasi dalam pelaksaan proyek pembangunan PLTS yang dilaksanakan Kemenakertrans pada 2008 lalu. Dengan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakretrans itu, dia melakukan penyelewengan jabatan.

Meski akhirnya ia tidak terbukti menerima Rp 77 juta dan 2.000 dolar AS, tetapi jaksa beranggapan Timas telah melakukan perbuatan di luar kewenangan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama Perkasa yang dipinjam benderanya oleh Anugrah Grup sebagai pelaksana proyek pengadaan PLTS. Hal itu sudah jelas merupakan pelanggaran jabatan sebagai penyelenggara negara.

Tak hanya itu. Jaksa juga beranggapan perbuatan Timas dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan sejumlah pihak. mereka antara lain adalah Marisa Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, Neneng Sri Wahyuni, dan Muhammad Nazaruddin.

"Perbuatan terdakwa Timas telah menguntungkan Neneng Sri Wahyuni dan Muhammad Nazaruddin sebesar Rp 2,729 miliar dan merugikan keuangan negara sejumlah itu. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” jelas penuntut umum.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2