Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Perang Cyber
Perkuat Pertahanan, Menhan Akan Bentuk Cyber Defence
Thursday 25 Apr 2013 17:53:56
 

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dunia semakin canggih, dengan meningkatnya tekonologi informasi. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi itu, ancaman serangan dunia cyber pun dikhawatirkan meningkat. Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan berencana membentuk Cyber Defence sebagai upaya pertahanan negara di dunia maya.

"Dalam assesment di Kemenhan (Kementerian Pertahanan-red.) menyimpulkan bahwa ancaman non-militer yang harus kita waspadai adalah cyber. Nah, di sinilah saya muncul," ujar Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dalam acara Cyber Defence Contest di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).

Purnomo mengatakan, Cyber Defence ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pertahanan Negara (Sisikohaneg). Nantinya Cyber Defence akan langsung terkoneksi dengan Gedung Bina Graha.

"Sehingga apapun yang terjadi nanti dapat dipantau langsung oleh presiden lewat unit kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, gangguan teknologi yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan adalah yang menyangkut kedaulatan negara. Dimana ketika gangguan tersebut menjadi ancaman nasional.

"Misalkan listrik padam di seluruh Jawa karena gangguan hacker, itu menjadi ranah tanggung jawab TNI karena sudah menyangkut kedaulatan dan keselamatan bangsa. Kalau skalanya regional menjadi tanggung jawab kepolisian," papar Purnomo.

Namun ia mengatakan, regulasi untuk Cyber Defence belum ada di Indonesia. Pihaknya akan bekerjasama dengan Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menentukan regulasi tersebut.

"Kami sedang menyusun blue print dan regulasinya melalui Peraturan Menhan. Kalau Undang-undang kan lama. Nanti ada Menhan dan Menkominfo," tuturnya, seperti dikutip dari detik.com.

Purnomo menjelaskan, selain belum adanya regulasi tentang Cyber Defence, internet di Indonesia juga masih bergantung dengan luar negeri. Indonesia belum memiliki satelit sendiri.

"Yang kita perlukan memang satelit. Langkah ke depan akan seperti apa, masih kita diskusikan dengan para pakar," tandasnya.(dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Perang Cyber
 
  Ketua DPR: Perang Masa Depan ke Arah Perang Cyber
  Serangan Siber Global 'Bisa Terjadi Lagi Hari Senin'
  Panglima TNI: Serangan Cyber Membahayakan Keutuhan Negara
  Inggris dan AS akan Jalani Simulasi Perang Siber
  November: Isu Penyadapan dan Perang Cyber Memanas
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2