Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Inpres
Perlu Inpres Untuk Tangkap Nunun Nurbaeti
Saturday 13 Aug 2011 08:13:41
 

Jusuf Kalla (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
*Tim Pemburu Koruptor hingga kini tak pernah berhasil menangkap satu dari 24 buron koruosi

JAKARTA-Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla punya penilaian sendiri mengenai dua burom Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Nunun Nurbaeti dan M Nazaruddin. Menurutnya, istri mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun itu lebih pintar ketimbang suami Neneng Sri Wahyuni tersebut.

Buktinya, Nunun yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap pemilihan deputi senior gubernur BI itu, masih bisa lolos. Sedangkan Nazaruddin tak bis amenghindari kejaran interpol dan berhasil ditangkap di Cartagena, Kolombia. . "Artinya Nunun lebih pintar dari Nazaruddin. Itu saja," seloroh JK kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/8).

Tapi, JK mengingatkan, kepintaran Nunun ini dapat terbungkam oleh Instruksi Presiden untuk melakukan penangkapan terhadap semua buronan korupsi. Untuk itu, presiden harus bernai mengeluarkan instruksi kepada polisi dan jaksa untuk mennagkap para tersangka korupsi yang kabur menghindari jerat hukum. “Perlu ada Inpres untuk menangkap koruptor itu,” tegasnya.

Sedangkan keberhasilan penangkapan Nazaruddin, kata JK, merupakan langkah yang tepat. Dirinya tidak mempermasalhkan biaya sewa pesawat yang mahal itu untuk membawa Nazar kembali ke Tanah Air. "Dari pada uang itu dicuri Nazaruddin, mending untuk ongkos mengembalikannya ke Indonesia. Toh kasunya itu merugikan Indonesia lebih dari Rp 4 miliar,” ujar dia.

Tutupi Kegagalan
Sementara itu, Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono hingga kini belum juga mampu menangkap 24 buron koruptor. Padahal, lembaga yang dibentuk lebih dari lima tahun lalu itu, juga memiliki tim gabungan dari Polri, BIN dan lainnya. Untuk menutupi kegagalannya ini, Darmaono berkilah bahwa buruannya itu sulit dideteksi pergerakannya, karena selalu berpindah-pindah.

“Memang ada 24 buron koruptor yang masih diburu. Tapi orang itu sangat mobile. Ada sebagian yang ada di Cina, Vietnam, Singapura, Australia dan sebaginya. Semuanya sudah kami lakukan pendeteksian," katanya.

Sebagian besar buron ini adalah para tersangka, terdakwa serta terpidana yang terlibat kasus korupsi pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indoensia (BLBI). “Kami tetap optimistis perburuan para buron koruptor itu, akan berhasil. Mengenai waktu para koruptor itu ditangkapnya, ya tunggu saja,” ujarnya terus mengobral janji tanpa diikuti target yang jelas.(mic/irw/wmr)




 
   Berita Terkait > Inpres
 
  Presiden Keluarkan Inpres Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri 2014
  Presiden SBY Perpanjang Penundaan Izin Baru Pengelolaan Hutan Melalui Inpres No. 6/2013
  Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
  Pemerintah Luncurkan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
  Presiden Keluarkan Inpres Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral di Dalam Negeri
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2