Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kebutuhan Pokok
Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
Sunday 31 May 2015 00:15:07
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan menyayangkan, Kementerian Perdagangan belum memiliki perangkat regulasi teknis yang mengatur tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang sudah disahkan 2014 sepertinya “tidak mempunyai kaki”. Lumpuh! Muncul pertanyaan, jadi selama ini pemerintah kerja apa?

Tidak adanya peraturan turunan seperti Perpres tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok, Kementerian Perdagangan tidak mempunyai panduan teknis untuk mengendalikan dan mengelola barang kebutuhan pokok.

“Pantas saja, Kementerian Perdagangan kelihatan bingung dan tidak mempunyai arah sama sekali dalam ihwal pengelolaan dan pengendalian barang kebutuhan pokok yang makin hari makin melonjak,” tegas politisi Gerindra di Jakarta, Jumat (29/5).

Akibatnya, harga barang kebutuhan pokok periode Mei 2015 mulai menunjukkan tren naik. Di pasar-pasar tradisional, harga beras (medium) naik pada kisaran Rp.10.800/kg, minyak goreng pada kisaran Rp.11.300/kg, bawang putih pada kisaran Rp.23.000/kg, gula pasir pada kisaran Rp.12.700/kg, dan daging pada kisaran Rp.108.000/kg.

Naiknya harga-harga barang kebutuhan pokok tersebut, lanjut dia, akan sangat memberatkan masyarakat. Mereka akan mengalokasikan pengeluaran rumah tangga lebih tinggi akibat kenaikan harga BBM, LPG dan TDL. Alokasi pengeluaran itu bahkan bisa mencapai 40%.

Kepada Kementerian Perdagangan dia mendesak untuk mengantisipasinya sejak dini. Jika tidak, kenaikan harga barang tersebut akan berdampak pada kenaikan inflasi. Saat ini, berdasarkan laporan dari Bank Indonesia (BI), laju inflasi pada April 2015 sudah mencapai 6,79 persen. Laju inflasi tersebut adalah yang tertinggi jika dibandingkan degan Negara-negara di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Filipina dan Thailand.

Selanjutnya Heri mendorong pemerintah segera mengeluarkan Perpres tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok. Alasannya, barang kebutuhan pokok sangat penting bagi kehidupan mesyarakat yang menyebabkan pengeluaran anggaran rumah tangga yang tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kenaikan inflasi. Dengan Perpres tersebut akan mengatur kewenangan Menteri Perdagangan secara lebih jelas dan tegas.

Saat ini, kewenangan Menteri Perdagangan masih terbatas pada kondisi-kondisi normal, namun jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu (luar biasa) sepertinya terganggunya perdagangan nasional, gangguan pasokan, dan kondisi harga diatas harga acuan, maka Menteri perdagangan akan kelimpungan dan kacau.(spy,mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2