JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Untuk Pemilu Demokrasi (Perludem) merilis Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 masih tidak sesuai dengan aturan main yang ada. Sesuai dengan ketentuan Pasal 145 ayat (4) UU No 8 tahun 2012, menyebutkan bahwa, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, ditambah 2% dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bagaimana sebagian besar data yang dikemukakan KPU dan Kemendagri masih bermasalah dalam administrasi pendudukan, "bahkan per 1 November 2013, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu masih menyebutkan sekitar 10,4 juta DPT masih bermasalah, karena belum memiliki NIK dan NKK," ujar Didik Supriyanto, Ketua Perludem dalam keterangan persnya, di Cikini Jakarta Pusat, Minggu (3/11).
Padahal menurut Didik, dalam DPT Pemilih tersebut harus jelas tercantum nama dan tanggal lahir, jenis kelamin, serta alamatnya, mengacu pada ketentutan Pasal 33 ayat (2) UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Angota DPR, DPD, dan DPRD, disebutkan,"daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit di muat dalam nomer induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir dan Jenis kelamin, serta alamat warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk memilih".
Juga sesuai dengan ketentuan Pasal 47 ayat 3 UU No 8 tahun 2012 Perludem menyatakan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat 1 UU No 8 tahun 2011, kewenangan untuk penetapan DPT merupakan kewenangan dari KPU diKabupaten / Kota.
DPT ditetapkan berdasarkan daftar pemilih sementara dan perbaikan, semestinya persoalan data pemilih yang ada di daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi dapat selesaikan tepat waktu.
Perludem meminta KPU, Bawaslu, Parpol, mengoptimalkan keberadaan pengisian daftar khusus, guna memastikan setiap WNI yang berhak sebagai pemilih namanya didata dan bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 mendatang.
"Yang namanya singkronisasi DP4 dan Pemilih seharusnya dimulai sejak November ini, saya tidak tahu siapa yang salah, bisa saja KPU yang salah," pungkas Didik Supriyanto.(bhc/put) |