Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU HIR
Permohonan Kabur, Uji Materi HIR Tidak Dapat Diterima MK
Thursday 14 Feb 2013 09:28:09
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan mengenai pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) terhadap UUD 1945 tidak dapat diterima. Putusan dengan Nomor 68/PUU-X/2012 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dengan didampingi oleh lima hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Sodiki membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Kokok Hadyanto.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, pada petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Alim menjelaskan dalil dalam posita dan petitum tersebut di atas, menurut Mahkamah tidak jelas atau kabur. Di satu sisi Pemohon, lanjut Alim, mengajukan permohonan pengujian Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR karena dinilai bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. “Namun di sisi lain, Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU 8/1999 yang menurut Pemohon dihindari oleh Pengadilan Negeri Demak,” jelas Alim.

Di samping itu, tambah Alim, posita permohonan Pemohon bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR dengan mendalilkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Akan tetapi, di sisi lain Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945.

Selain itu, menurut Mahkamah antara posita dan petitum permohonan Pemohon terdapat pertentangan satu sama lain. Di satu sisi Pemohon mendalilkan bahwa pengujian HIR secara formil dan materiil tidak tepat karena pembentukannya tidak berdasarkan UUD 1945. Namun di sisi lain, Pemohon memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa Pasal 118 ayat (1) dan ayat (2) HIR bertentangan dengan Pasal 23 UU 8/1999, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon a quo adalah tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan,” urai Alim.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2