Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar DPR: Fraksi PKS Menolak
2020-05-13 01:35:45
 

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah.(Foto: Eno/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 telah disahkan dan menjadi UU oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR, menyetujui Perppu yang belakangan mendapat penolakan dari sejumlah tokoh bangsa seperti Din Syamsuddin, Amien Rais, Adhie Massardi, Marwan Batubara Dkk itu.


Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan setelah hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut untuk disahkan menjadi UU. Sisanya mendukung pengesahan Perppu tersebut untuk disahkan.

"Fraksi PKS menolak RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19," ujar Said Abdullah saat membacakan sikap fraksi-fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPR.

Said Abdullah menambahkan, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu 1/2020. Secara otomatis, Perppu 1/2020 akan menjadi UU.

"Menjadi UU, untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam Rapur disahkan menjadi UU," tandasnya.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.

"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.

"Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU(fa/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2