Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Ormas
Perppu Ormas Kembali Digugat di Mahkamah Konstitusi
2017-08-08 10:04:39
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Empat organisasi kemasyarakatan dan beberapa perseorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pemohon yang dalam sidang pendahuluan ini diwakili 20 orang kuasa hukum, menjelaskan bahwa hak konstitusional para Pemohon telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan a quo.

"Karena prosedur penetapan Perppu Nomor 2/2017 tidak sesuai dengan pasal 12 UUD 1945, yang menentukan harus didahului pernyataan bahaya oleh presiden yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Rangga Desnata, di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/8).

Dengan begitu para pemohon menilai bahwa penetapan Perppu Ormas itu tidak sesuai dengan prosedur UUD 1945 sehingga patut dinyatakan tidak mengikat secara hukum.

Menurut pemohon hal ini sama dengan memberikan kepada presiden hak sebebas-bebasnya untuk menentukan ada atau tidaknya hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Anggota tim kuasa hukum para pemohon lain, Dedi Suhardadi, menjelaskan, Perppu Nomor 2/2017 juga meniadakan hak para pemohon membela diri di pengadilan.

"Bagi para pemohon, ketentuan a quo telah meniadakan hak para pemohon untuk mendapatkan peringatan dan membela diri di pengadilan sebelum dibubarkan dan pencabutan status badan hukumnya," kata dia.

Selain itu, pemohon mendalilkan norma yang menyatakan keberadaan ormas yang menganut dan menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, sebagaimana diatur pasal 59 ayat (4) huruf c dan Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas sangat luas dan memiliki makna ganda.

"Pada pasal tersebut terdapat pencampuradukan dua subjek hukum yang berbeda dengan perbuatan yang berbeda dalam satu ketentuan pidana," kata dia.

Adapun para pemohon itu adalah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar-Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, dan Perkumpulan Hidayatullah.

Selain itu terdapat beberapa perseorangan warga negara Indonesia, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muhclis Zamzami Can, Munarman, dan Chandra Kurnianto.(mr/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ormas
 
  Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
  Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
  Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
  Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
  DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2