Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kebutuhan Pokok
Perpres Belum Efektif Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Friday 26 Jun 2015 05:49:32
 

Ilustrasi. Pasar menjual Kebutuhan pokok.(Foto: Google)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Komisi IV Rofi Munawar menilai bahwa Perpres yang dikeluarkan oleh Jokowi belum efektif dalam menekan harga berbagai kebutuhan pokok di pasaran. artinya perlu ada keseriusan pemerintah dalam menyiapkan konsep dan implementasi pengawasan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, real time dan efektif serta menekan penyelewengan oleh sebagian pihak yang tidak bertangggung jawab.

“Perpres tidak efektif menekan harga di pasaran karena masih lemahnya mekanisme monitoring, management stok yang buruk dan tata niaga yang lemah dari Pemerintah. Terbukti di pasaran harga komoditas bahan pokok dan pangan tidak mengalami penurunan.” Tegas Rofi kepada Parlementaria, baru-baru ini

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yang ditandatangani tanggal 15 Juni 2015. Hal itu dilakukan guna menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.

Anggota Dewan dari Jawa Timur VII ini mempertanyakan mekanisme pengawasan dan monitoring yang digunakan pemerintah dalam mengontrol pergerakan harga di pasar, mengingat selama ini dalam realitasnya pemerintah tidak memiliki management stok yang memadai terhadap seluruh komoditas yang diatur dalam perpres tersebut. Sehingga pada akhirnya sangat sulit bagi pemerintah melakukan intervensi ke pasar untuk menstabilkan harga yang sudang terlanjur naik, karena tata niaganya hanya mengatur pada aspek regulasi namun lemah di pengadaan.

“Perpres bisa dipastikan tidak akan efektif untuk saat ini, karena persediaan pemerintah minim. Cara yang paling memungkinkan bagi pemerintah nampaknya akan melakukan importasi, padahal dengan cara itu sudah terbukti tidak memberikan banyak manfaat kepada produsen pangan lokal yaitu petani,” tukas Rofi.

Jika pemerintah tidak secara serius dalam melakukan pengendalian, pemantauan dan intervensi harga maka bisa dipastikan perpres itu hanya akan bagus di atas kertas, namun buruk dalam implementasi. Pasca dikeluarkannya perpres berdasarkan pantauan (22/6) di Pasar Kelapadua, Kabupaten Tangerang masih bertahan di harga Rp 22.000/Kg dari sebelumnya Rp 18.000/Kg, demikian halnya dengan harga daging sapi Rp 120.000/Kg yang sebelumnya harga Rp 98.000/Kg. Pada umumnya harga komoditas lain naik sekitar 10 - 15 % dari harga normal, kondisi ini terjadi karena pasokan yang minim dan peningkatan pola konsumsi masyarakat di Bulan Ramadhan.(Sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kebutuhan Pokok
 
  MK Tegaskan Barang Kebutuhan Pokok Tidak Dikenakan PPN
  Perpres Belum Efektif Tekan Harga Kebutuhan Pokok
  Perlu Perpres Penetapan dan Penyimpanan Kebutuhan Pokok
  Harga Kebutuhan Pokok di Kampung Pare Stabil
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2