Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nasional    
Terorisme
Perpres Penanggulangan Ekstremisme Jangan Sampai Multitafsir
2021-01-21 13:02:42
 

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Foto: Oji/nvl)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menurut Sukamta, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme ini tampak sia-sia. Sebab, tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme.

"Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah Perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI," ujar Sukamta dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (20/1).

Lebih lanjut, kata dia, Perpres RAN-PE berbahaya jika terdapat multitafsir ekstremisme. Hal ini akan berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah diminta memperjelas makna ekstremisme dalam aturan tersebut.

"Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan, polisi pun akan menafsirkan laporan secara subjektif," ujar dia.

Legislator daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. Jangan sampai Perpres RAN-PE dibuat untuk menekan kelompok tertentu dengan mengecap sebagai ekstremisme.

"Jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstrimnya masih di bawah KKB Papua, Perpres ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremisme sesuai tafsir pemerintah. Bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan mengarah ke terorisme," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Terorisme
 
  Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
  Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
  IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
  Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
  Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2