Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perpres Wamen
Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
Friday 08 Jun 2012 15:49:35
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) –Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tekait peraturan jabatan Wakil Menteri (Wamen). Hari , Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden dan Peraturan Presiden baru pengangkatan Wakil Menteri.

Menurut juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha pada waktunya, Keputusan Presiden itu akan diumumkan kepada publik."Dan kemarin, Bapak Presiden telah mentandatangani Keppres dan Perpres pengangkatan Wamen," katanyasaat dtemui wartawan di Jakarta, Jumat (8/6).

Tetapi, Julian tidak menjelaskan apakah ada perubahan jumlah wakil menteri dari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi. Dirinya hanya mengungkapkan, Presiden SBY akan segera mengumumkannya. "Akan diumumkan pada waktu dan kesempatan yang tepat," ungkap Julian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang wakil menteri tidak berlaku lagi. Konsekuensinya, ketentuan bahwa wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan anggota kabinet tidak berlaku.

Padahal, Keppres pengangkatan wakil menteri merujuk pada ketentuan tersebut. Sehingga, Presiden harus memperbaiki keppres itu. MK memutuskan, dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri inskontitusional, sedangkan posisi Wakil Menterinya sendiri konstitusional.(vnc/bie)




 
   Berita Terkait > Perpres Wamen
 
  Perpres Pengangkatan Wamen, Telah Rampung
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2