Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Media
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
2021-08-03 10:44:26
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai tindakan Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar yang diduga menyampaikan pernyataan bernada keras terhadap salah seorang jurnalis Depoknews, Furkan.

Diketahui, kejadian yang dialami Furkan saat ia melakukan tugas jurnalistik yaitu meliput pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok, Senin (2/8), sekira pukul 10.30 WIB.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan Polri dalam melaksanakan tugasnya memang memiliki mitra kerja, diantaranya unsur media. "Media membantu Polri menyebarluaskan apa yang sudah dilakukan, sedang dilakukan, dan yang akan dilakukan Polri, sehingga publik mengetahui dan terwujudnya akuntabilitas dan transparansi kerja-kerja Polri. Hubungan baik Polri dan media merupakan salah satu kunci keberhasilan Polri," kata Poengky kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (3/8).

Oleh karena itu, ia berharap agar kedua belah pihak yakni Polres Metro Depok dan PWI Kota Depok bisa duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Tersampaikannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan Polisi ke masyarakat melalui media massa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ujarnya.

"Terkait ada pengaduan seorang jurnalis kepada organisasinya PWI yang keberatan dengan tindakan Kapolres Metro Depok, saya usulkan untuk dilakukan musyawarah antara si jurnalis didampingi pengurus PWI dengan Kapolres. Saya berharap masalah yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui musyawarah," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua PWI Kota Depok Rusdy Nurdiansyah mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan kata-kata bernada bernada keras kepada wartawan Depoknews, Furkan. Orang nomor satu di Polrestro Depok itu juga terus menanyakan kartu pers Furkan. Furkan lalu menunjukkan kartu anggota PWI Kota Depok.

"Kapolrestro itu lalu bertanya, 'Kamu masuk-masuk wawancara tanpa seizin kami. Kami baru mau menyelidiki kalian sudah menulis. Ini yang bikin berita bohong. Saya tidak kenal kamu, semua wartawan saya tahu, apalagi wartawan anggota Pokja Wartawan Depok, saya kenal'," ucap Rusdy menirukan laporan Furkan.

Ditambahkannya, Kapolres juga meminta anggotanya agar dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dipakai Furkan. "Kartu PWI Kota Depok dan kartu mahasiswa Furkan disita dan setelah itu langsung diusir keluar Kantor Mapolrestro Depok. Tak hanya itu, rekamannya disuruh hapus dan lalu dihapus oleh anggota polisi, rekaman hasil liputan," papar Rusdy.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Media
 
  LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
  Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
  Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
  Ketua Forwaka Laporkan Alfian Biga ke Polda Gorontalo
  Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Ungkap Peran Penting Media di Masa Pandemi Covid-19
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2