Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
DKPP
Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
Wednesday 31 Jul 2013 16:48:05
 

Sidang keputusan etik DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Nasib konstitusional pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah-Herman berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan keputusan untuk KPU Pusat meninjau ulang hasil pleno KPU Jatim, yang menggugurkan pasangan Khofifah-Herman.

"DKPP memutuskan, memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat dalam rangka pemulihan khofifah-Herman," Ketua DKPP, Jimly Assidiqie dalam membacakan Putusan sidang etik di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Hal itu dikarenakan, DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara 3 anggota KPUD Jatim. Dan memberikan sanksi Peringatan keras terhadap Ketua KPUD Jatim, Adry Dewantoro.

"Memberhentikan teradu 2,3 dan 4 atas nama, Najib Hamid, Agus Mahfud Fauzi dan Agung Nugroho sebelum pelaksanaan pengesahan pasangan calon disahkan," jelasnya.

Sehingga, KPUD Jatim tidak diperkenankan membuat keputusan, karena jumlah sementara terdapat 2 Komisioner saja setelah hasil keputusan dibacakan.

Karena itulah, KPU RI harus meninjau kembali dalam memulihkan pasangan calon Khofifah-Herman. Dan, kata Jimly, setelah ada keputusan baru, ke 3 Komisioner secara otomatis status pemberhentian sementara kembali menjadi anggota Komisioner KPU Jawa Timur kembali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, DKPP tidak bisa merubah hasil keputusan KPU. Karena, wilayah DKPP lebih bersifat kode etik.

Jimly sendiri pernah menyatakan, bila DKPP menyatakan KPUD Jatim bersalah, ada kategori pemberian Sanksi.

Pertama, sanksi bersifat mendidik yang biasanya dalam bentuk Peringatan, Teguran ringan maupun berat. Kedua, sanksi berupa hukuman Pemberhentian.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > DKPP
 
  DKPP dan KPK Didemo, Minta Herwyn Malonda Dipecat
  Puluhan Brimob Amankan Sidang DKPP
  Otto Puji Lembaga DKPP
  Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
  Persoalan Khofifah, DKPP Lempar ke KPU Pusat
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2